Pileg 2024
1000 Suara Bisa Lolos? Cara Hitung Jumlah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pemilu 2024
Inilah rumus cara hitung jumlah kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota di Pemilu 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rumus cara hitung jumlah kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota di Pemilu 2024.
Proses penghitungan suara hasil Pemilu 2024 masih sementara dilakukan, dan para caleg mulai menantikan hasil perolehan suara yang mereka dapatkan dari hitung resmi KPU.
Lantas, kapan pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU? Pengumuman hasil Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca juga: Tiga Caleg Asal Bontang Berpeluang Lolos ke Karangpaci
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota
- DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Artinya, jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.
Cara menentukan siapa caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berhak lolos
Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.
Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.
Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil
Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

(Tribunnews)
Berikut ini rumusnya:
- Metode Sainte-Lague
Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte-Lague.
Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
“Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,” demikian isi UU tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.