Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Terkini, Perolehan Suara Anies Baswedan di KawalPemilu

Simak hasil real count KPU Pilpres 2024 terkini dan bagaimana perolehan suara untuk Anies Baswedan di KawalPemilu?

Timnas AMIN
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Berikut hasil real count Pilpres 2024 terkini dan perolehan suara Anies-Muhaimin di laman KawalPemilu. 

Data masuk di laman KawalPemilu masih 33,87 persen.

Prabowo-Gibran masih pada posisi pertama dan Ganjar-Mahfud di posisi terakhir.

Namun, proporsinya ketiganya berbeda.

Saat ini, raihan suara Anies-Muhaimin berjumlah 16.922.785 atau 29,84 persen.

Sedangkan, Prabowo-Gibran meraih 30.362.366 suara atau 53,54 persen.

Dan Ganjar-Mahfud meraih 9.425.789 atau 16,62 persen suara.

Dari hasil yang disajikan KawalPemilu tersebut, Anies-Muhaimin memenangkan 3 dari 38 provinsi di Indonesia yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta.

Sedangkan, Prabowo-Gibran memenangkan sisanya yaitu 35 provinsi di Indonesia termasuk luar negeri.

Rekapitulasi Berjenjang

KPU menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.

Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved