Tribun Kaltim Hari Ini

Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilu di Samarinda, Rekomendasi RT tak Berlaku 

Pemberitahuan atau undangan memilih juga dikatakannya sudah dalam proses pendistribusian kepada 441 DPT dari dua TPS tersebut.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Proses persiapan di kantor KPU Samarinda untuk pendistribusian Kotak Suara ke 7 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menetapkan pemungutan suara ulang di 7 wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini akan diselenggarakan pada Sabtu 24 Februari 2024. 

Tidak tertinggal TPS 01 dan 03 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Diketahui dua TPS di lingkungan RT 001 tersebut terpaksa direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang lantaran ditemukan 6 hak Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah diselewengkan.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang, Ismail, mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk TPS 01 dan 03 akan digelar di Kelurahan Tenun, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca juga: 7 TPS di Samarinda akan Pemungutan Suara Ulang, Walikota Andi Harun Beri Tanggapan

Pemberitahuan atau undangan memilih juga dikatakannya sudah dalam proses pendistribusian kepada 441 DPT dari dua TPS tersebut.

"Dari KPU memberikan tambahan 2 persen surat suara. Itu untuk DPK (daftar pemilih khusus) yang memenuhi syarat," jelasnya.

PEMILU 2024 SAMARINDA - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. KPU Samarinda mengumumkan akan menggelar pemungutan suara ulang.
PEMILU 2024 SAMARINDA - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. KPU Samarinda mengumumkan akan menggelar pemungutan suara ulang. (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, para petugas akan mengutamakan 441 DPT dari TPS 01 dan 03.

Untuk DPK sendiri akan diberikan hak pilih pada Pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita.

"Itu setelah kita memastikan semua DPT sudah datang. Barulah tambahan 2 persen itu akan kita keluarkan untuk DPK," sebutnya.

Dalam pemungutan suara ulang ini surat rekomendasi dari RT tidak berlaku. Oleh sebab itu para DPK harus membawa KTP dan resmi dinyatakan berdomisili di RT 001, Kelurahan Baqa, Kota Samarinda

"Itupun harus yang dari TPS 01 dan 03 saja. Kalau ada dari TPS 02 dan dia sudah memilih, maka tidak akan diperbolehkan. Kecuali sebelumnya belum memilih, akan jadi pertimbangan, selagi memenuhi syarat," jelasnya.

Baca juga: 5 Caleg DPRD Kaltim Dapil Kukar Suara Terbanyak, Abdul Rahkman Bolong Ungguli Para Petahana

Ismail juga memastikan pengawasan pemungutan suara ulang ini akan lebih ketat dari Pemilu 14 Februari.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan mereka telah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Ia menjelaskan saat ini sudah tahap pendistribusian C. Pemberitahuan kepada seluruh DPT di setiap TPS yang akan mengikuti pemungutan suara ulang. Sementara pendistribusian kotak dan surat suara akan dilakukan H-1 pelaksanaan pemungutan suara ulang atau Jumat 23 Februari mendatang.

"Nantinya proses perhitungan sampai rekapitulasi perolehan suara tetap sama. Yakni 10 hari setelah pencoblosan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved