Tribun Kaltim Hari Ini

Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilu di Samarinda, Rekomendasi RT tak Berlaku 

Pemberitahuan atau undangan memilih juga dikatakannya sudah dalam proses pendistribusian kepada 441 DPT dari dua TPS tersebut.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Proses persiapan di kantor KPU Samarinda untuk pendistribusian Kotak Suara ke 7 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (21/2/2024). 

Rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kaltim merekomendasikan beberapa TPS di Kaltim melakukan pemungutan suara ulang.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan berbagai persoalan ditemukan pengawas pemilihan umum.

Persoalan yang ditemukan yakni ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, KPPS dalam laksanakan pemungutan suara tidak menghitung jumlah surat suara terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan berita acara.

Selanjutnya pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima, pembukaan TPS tidak tepat waktu, KPPS memberikan hak memilih kepada pemilih yang hanya membawa formuir C6 (undangan untuk memilih).

Baca juga: Update Real Count KPU, 5 Parpol Teratas dan Raihan Suara Para Caleg DPRD Dapil Balikpapan Utara

Lalu pemilih yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak sebagai pemilih DPTb, pemilih yang tidak terdapat dalam DPT maupun DPTb serta bukan sebagai warga setempat diberikan hak memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK),

"Serta pemilih yang terdapat dalam DPT tidak dapat memilih di TPS hak suaranya telah digunakan oleh orang lain," paparnya.

(TribunKaltim.co/Rita Lavenia dan Sintya)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved