Tribun Kaltim Hari Ini
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilu di Samarinda, Rekomendasi RT tak Berlaku
Pemberitahuan atau undangan memilih juga dikatakannya sudah dalam proses pendistribusian kepada 441 DPT dari dua TPS tersebut.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menetapkan pemungutan suara ulang di 7 wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini akan diselenggarakan pada Sabtu 24 Februari 2024.
Tidak tertinggal TPS 01 dan 03 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Diketahui dua TPS di lingkungan RT 001 tersebut terpaksa direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang lantaran ditemukan 6 hak Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah diselewengkan.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang, Ismail, mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk TPS 01 dan 03 akan digelar di Kelurahan Tenun, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: 7 TPS di Samarinda akan Pemungutan Suara Ulang, Walikota Andi Harun Beri Tanggapan
Pemberitahuan atau undangan memilih juga dikatakannya sudah dalam proses pendistribusian kepada 441 DPT dari dua TPS tersebut.
"Dari KPU memberikan tambahan 2 persen surat suara. Itu untuk DPK (daftar pemilih khusus) yang memenuhi syarat," jelasnya.

Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, para petugas akan mengutamakan 441 DPT dari TPS 01 dan 03.
Untuk DPK sendiri akan diberikan hak pilih pada Pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita.
"Itu setelah kita memastikan semua DPT sudah datang. Barulah tambahan 2 persen itu akan kita keluarkan untuk DPK," sebutnya.
Dalam pemungutan suara ulang ini surat rekomendasi dari RT tidak berlaku. Oleh sebab itu para DPK harus membawa KTP dan resmi dinyatakan berdomisili di RT 001, Kelurahan Baqa, Kota Samarinda.
"Itupun harus yang dari TPS 01 dan 03 saja. Kalau ada dari TPS 02 dan dia sudah memilih, maka tidak akan diperbolehkan. Kecuali sebelumnya belum memilih, akan jadi pertimbangan, selagi memenuhi syarat," jelasnya.
Baca juga: 5 Caleg DPRD Kaltim Dapil Kukar Suara Terbanyak, Abdul Rahkman Bolong Ungguli Para Petahana
Ismail juga memastikan pengawasan pemungutan suara ulang ini akan lebih ketat dari Pemilu 14 Februari.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan mereka telah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Ia menjelaskan saat ini sudah tahap pendistribusian C. Pemberitahuan kepada seluruh DPT di setiap TPS yang akan mengikuti pemungutan suara ulang. Sementara pendistribusian kotak dan surat suara akan dilakukan H-1 pelaksanaan pemungutan suara ulang atau Jumat 23 Februari mendatang.
"Nantinya proses perhitungan sampai rekapitulasi perolehan suara tetap sama. Yakni 10 hari setelah pencoblosan," pungkasnya.
Untuk diketahui, baik kotak maupun lembar suara akan diberikan lebel 'Pemungutan Suara Ulang' untuk menghindari kesalahan teknis yang tidak diinginkan.
Tanggapan Walikota Samarinda Andi Harun
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda telah mengantongi tujuh daftar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang pada 24 Februari mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 di beberapa wilayah Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyambut baik pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilu 2024.
Menurutnya, pemungutan suara ulang merupakan hal yang positif dan menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia berjalan secara baik.
"Justru kita harus memandang positif, bahwa pemungutan suara ulang itu sebuah bentuk koreksi dari pelaksana. Mungkin di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Walikota Andi Harun pada Rabu (21/2/2024).
Dijelaskannya, salah satu kasus yang menyebabkan pemungutan suara ulang di Samarinda adalah adanya warga yang terdaftar dalam DPT namun sudah pindah ke luar daerah.
Baca juga: Real Count KPU Partai Nasdem DPRD Balikpapan Dapil 6, Yono Suherman Sementara Unggul, Ahmad Basir?
Formulir C kemudian dibagikan kepada orang lain, dan saat hari pemungutan suara, pemilik asli formulir C datang dan keberatan.
"Ini bukti bahwa demokrasi kita berjalan. Hak pilih warga dijaga dan mereka bisa mengoreksi jika ada kesalahan," ujar Andi Harun.
Meskipun pemungutan suara ulang berpotensi mengurangi suara, Andi Harun memperkirakan bahwa hal tersebut tidak akan signifikan mengubah komposisi perolehan kursi di masing-masing partai.
"Tapi poin pentingnya adalah masyarakat bisa mengoreksi dan penyelenggara bersedia melaksanakannya. Ini perkembangan demokrasi yang sangat positif," tegasnya.
Sebab itu pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini mengajak masyarakat untuk melihat pemungutan suara ulang secara positif, sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi dalam bentuk penggunaan hak pilih.
Walikota Andi Harun mengapresiasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang dan berharap berjalan lancar dengan partisipasi masyarakat.
"Jadi, mari kita lihat sisi positifnya dan jangan lihat sisi negatifnya," pungkas Walikota Samarinda, Andi Harun.
Rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kaltim merekomendasikan beberapa TPS di Kaltim melakukan pemungutan suara ulang.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan berbagai persoalan ditemukan pengawas pemilihan umum.
Persoalan yang ditemukan yakni ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, KPPS dalam laksanakan pemungutan suara tidak menghitung jumlah surat suara terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan berita acara.
Selanjutnya pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima, pembukaan TPS tidak tepat waktu, KPPS memberikan hak memilih kepada pemilih yang hanya membawa formuir C6 (undangan untuk memilih).
Baca juga: Update Real Count KPU, 5 Parpol Teratas dan Raihan Suara Para Caleg DPRD Dapil Balikpapan Utara
Lalu pemilih yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak sebagai pemilih DPTb, pemilih yang tidak terdapat dalam DPT maupun DPTb serta bukan sebagai warga setempat diberikan hak memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK),
"Serta pemilih yang terdapat dalam DPT tidak dapat memilih di TPS hak suaranya telah digunakan oleh orang lain," paparnya.
(TribunKaltim.co/Rita Lavenia dan Sintya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.