Amalan dan Doa
Malam Nisfu Syaban 2024, Apa Saja Amalan, Doa, Serta Jadwalnya?
Simak informasi terkait malam Nisfu Syaban 2024, apa saja amalan, doa, serta jadwalnya?
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terkait malam Nisfu Syaban 2024, apa saja amalan, doa, serta jadwalnya?
Jadwal Nisfu Syaban ini secara spesifik terjadi pada pertengahan bulan Syaban, yaitu tanggal 15 Syaban.
Untuk menyambut malam Nisfu Syaban 2024, umat Islam di Indonesia biasanya melakukan berbagai amalan ibadah.
Amalan ibadah ini disertai denga doa malam Nisfu Syaban 2024, di Indonesia sendiri Nisfu Syaban akan diperingati pada tanggal 25 Februari 2024.
Baca juga: Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan
Bulan Syaban terletak di antara bulan Rajab dan bulan Ramadan dalam penanggalan Islam dan dikenal sebagai bulan pembalasan, di mana Allah SWT dikatakan menurunkan rahmat-Nya dan mengabulkan doa-doa hamba-Nya.
Oleh karena itu, banyak umat Islam memanfaatkan Malam Nisfu Syaban untuk melaksanakan ibadah, doa, dan dzikir sebagai persiapan menyambut bulan Ramadhan yang akan datang.
Malam Nisfu Syaban dianggap sebagai waktu yang penuh berkah, di mana amal ibadah akan mendapatkan ganjaran besar dari Allah SWT.
Keutamaan bulan Syaban mencakup keyakinan bahwa bulan ini adalah saat Allah menetapkan rezeki, ajal, dan takdir manusia untuk setahun ke depan.

Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk memperbanyak doa dan ibadah di bulan Syaban sebagai bentuk persiapan menyambut bulan Ramadan.
Baca juga: 9 Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub Bagi Laki-laki, Wajib Dilakukan Sebelum Ibadah Sholat
Amalan yang dianjurkan pada malam Nisfu Syaban
1. Memperbanyak Salat Sunnah
- Shalat Sunnah Muthlak
Melaksanakan shalat sunah secara mutlak dijelaskan dalam hadits:
قوله صلى الله عليه وسلم: "الصلاة خير موضوع، فمن شاء استكثر ومن شاء استقل" قال الحافظ في الفتح" 479/2: صححه ابن حبان
“Shalat adalah sebaik-baik syariat, siapa yang ingin memperbanyak maka perbanyaklah, dan siapa yang ingin melakukan sedikit maka lakukanlah” (Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini dinilai sahih oleh Ibnu Hibban. Fath Al-Bari 2/479)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.