Pileg 2024

Caleg Gerindra Terkuat di Pileg 2024 Kukar, Seno Aji Peroleh Suara Tertinggi, Tembus 20 Ribu Suara

Caleg Gerindra terkuat di Pileg 2024 Kukar. Caleg petahana Seno Aji peroleh suara tertinggi, tembus 20 ribu suara.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim, Seno Aji - Caleg Gerindra terkuat di Pileg 2024 Kukar. Caleg petahana Seno Aji peroleh suara tertinggi, tembus 20 ribu suara. 

Ia mengungkapkan, pada proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut memantau jalannya pelaksanaan pemilu.

Rinda menyebutkan, daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 543.063 pemilih yang tersebar di 2.269 tempat pemungutan suara (TPS).

5 di antaranya merupakan TPS khusus, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas AII Tenggarong dan Lapas Perempuan dan Anak di Kelurahan Melayu.

“Mengacu pada hasil presestasi pemilu 2019 Kukar itu 81, 24 persen dan kita berharap pemilu tahun ini bisa melebihi dari apa yang sudah dicapai pada tahun 2019 lalu,” tandasnya

Baca juga: Yusril Pasang Badan Buat Prabowo-Gibran, Pastikan Hak Angket tak Bisa Rubah Hasil Pilpres 2024

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved