Berita Mahulu Terkini
Yordanus Dani Pastikan Pemilih Pemula di Mahakam Ulu Raih KTP Elektronik
Yordanus Dani memastikan pemilih pemula atau pemilih yang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan mendapatkan KTP
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Yordanus Dani memastikan pemilih pemula atau pemilih yang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan mendapatkan KTP elektronik.
Ia mengaku optimis karena berdasarkan kebijakan dari pusat Dukcapil telah memiliki data Pemilih Pemula tersebut.
Terlebih, dengan adanya dua kategori perekaman KTP di Dukcapil yaitu kategori wajib KTP dan kategori wajib KTP Pemula.
Kategori wajib KTP adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun, sementara kategori wajib KTP Pemula adalah penduduk yang berusia 15 hingga 16 tahun.
Baca juga: Berikut Syarat untuk Mengganti Foto di KTP Elektronik
"Kalau pemilih pemula itukan yang baru pertama kali nyoblos," katanya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (23/2/2024).
Sebelumnya, beberapa pemilih juga sudah ada yang berusia lebih dari 17 tahun namun baru akan memilih pertama kali pada tahun ini.
Karena pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya, mungkin dia baru berusia 16 tahun tapi sekarang dia sudah di atas atau berusia 17 tahun.
"Contoh dia empat tahun yang lalu atau lima tahun yang lalu dia 16 tahun, tapi sekarang umurnya sudah 20 misalnya, pasti dia sudah punya KTP mulai 17 tahun," sebutnya.
Baca juga: Perangkat Pelayanan Keliling Perekaman KTP Elektronik di Paser Bertambah
Mengenai situasi pencetakan KTP mendekati pemilu Ia mengatakan malah tidak ada yang datang ke Dukcapil Mahulu untuk mencetak KTP.
Ia menyebut masyarakat yang datang ke Dukcapil Mahulu rata-rata masyarakat yang sudah memiliki KTP.
"Dia datang pindah satu KK dengan orang tuanya, nah pas dia pindah kesini dia 17 tahun, di sana misalnya dari Samarinda dia belum 17 tahun," jelasnya.
Ia menyebut ada beberapa kasus pemilih pemula yang telah berusia lebih dari 17 tahun namun baru akan memilih tahun ini.
Namun, Ia mengakui kasus seperti itu relatif sedikit.
Baca juga: Cara Bikin IKD atau KTP Digital Pengganti e-KTP, Simpel bisa lewat HP, Download Play Store/App Store
Maka dari itu, Ia menyebut pemilih pemula yang mencetak KTP mendekati masa Pemilu relatif normal di Mahulu.
"Karena kami sudah genjot di 2023, misalkan dia akan 17 tahun nanti di Januari ini sebelumnya kami sudah rekam," imbuhnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.