Pemilu 2024

2 Caleg di Aceh Dituntut Hukuman Penjara 6 Bulan karena Bagikan Rice Cooker dan Buku Yasin

Dua caleg adalah terdakwa kasus membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.

Editor: Heriani AM
KOLASE/TRIBUN MEDAN
CALEG DIPENJARA - Dua caleg adalah terdakwa kasus membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua caleg di Aceh bernama Choirul Amri dan Muswandi, calon anggota legislatif untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dituntut enam bulan penjara.

Dua caleg adalah terdakwa kasus membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.

Selain kedua Caleg tersebut, terdakwa lainnya adalah Fajri yang merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.

"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Caleg DPD RI Dapil Kaltim, Perolehan Suara Sementara Real Count KPU, Sinta Rosma Yenti Tertinggi

Baca juga: Siapa Sinta Rosma Yenti? Ini Biodata Pemilik Suara Tertinggi di Real Count KPU Caleg DPD RI Kaltim 

Baca juga: Caleg Gerindra Terkuat di Pileg 2024 Kukar, Seno Aji Peroleh Suara Tertinggi, Tembus 20 Ribu Suara

Jaksa mengatakan Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsidair satu bulan penjara.

Sedangkan untuk Fajri, dianggap bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Selain pidana enam bulan penjara, Fajri juga dituntut membayar denda Rp 10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

Bongkar Kembali Makam

Viral, caleg di Donggala Sulawesi Tengah bongkar makam warga karena keluarga almarhum tak coblos dirinya di Pemilu 2024.

Ada-ada saja, kelakuan para caleg di Pemilu 2024.

Caleg gagal terpilih ini melampiaskan kemarahannya ke makam warga.

Warga tersebut memang dimakamkan di tanah yang diwakafkan oleh caleg itu beberapa tahun yang lalu.

Seorang caleg di Donggola, Sulawesi Tengah melakukan aksi nekat setelah ada satu keluarga tidak mencoblosnya saat pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.

Baca juga: Viral Caleg di Banyuwangi Angkut Kembali Sumbangan Paving untuk Warga karena Perolehan Suara Rendah

Kekesalan itu diluapkan dengan membongkar makam anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.

Makam warga tersebut kabarnya dikuburkan di tanah caleg kalah tersebut yang sudah diwakafkan di Kabonga Besar, Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah.

Aksi caleg ini pun panen hujatan dari netizen.

Seorang calon legislatif (caleg) di Donggala, Sulawesi Tengah melakukan aksi nekat setelah ada satu keluarga tidak mencoblosnya saat pemilu 2024, pada Rabu, (14/2/2024) lalu.

Caleg itu kesal menumpahkan emosinya dengan membongkar makam anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.

Makam warga tersebut kabarnya dikuburkan di tanah caleg kalah tersebut yang sudah diwakafkan di Kabonga Besar, Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah.

Kolase foto seorang calon legislatif (caleg) di Donggola, Sulawesi Tengah melakukan aksi membongkar makam anggota keluarga tidak mencoblosnya saat pemilu 2024,
Kolase foto seorang calon legislatif (caleg) di Donggola, Sulawesi Tengah melakukan aksi membongkar makam anggota keluarga tidak mencoblosnya saat pemilu 2024, (ig/kepoin_trending)

Momen menggegerkan itu lantas viral di media sosial dan diunggah di akun Instagram @kepoin_trending.

Caleg tersebut meminta warga untuk membongkar makam yang sudah diwakafkan selama 2 tahun lamanya.

Terlihat warga berusaha bahu-membahu untuk membongkar makam tersebut.

Makam yang dibongkar itu adalah makam warga bernama Sahlan alias Lan.

Baca juga: Viral Umi Pipik Singgung Kecurangan di Hasil Pemilu 2024, Tetap Bangga dengan Capres Pilihannya

Caleg tersebut diduga merasa sakit hati lantaran keluarga yang sudah meninggal dan dimakamkan di tanah wakaf tersebut tidak mencoblos dirinya saat pemilu dilangsungkan.

Pembongkaran makam di tanah wakaf caleg tersebut sempat disiarkan secara langsung lewat akun facebook bernama Susi Pink.

Wanita tersebut menyebut bahwa seharusnya tidak membawa orang yang telah tiada dalam kasus duniawi.

"Sebenarnya apapun masalahnya jangan bawa-bawa orang yang sudah mati," ujarnya.

"Walaupun salahnya bagaimana, orang mati sudah, mati sudah," sambungnya.

Kalau mau baku anu, dengan orang masih hidup saja, boleh barangkali begitu kan," jelasnya.

"Gak usah orang yang sudah meninggal, sudah 2 tahun lebih," pungkasnya.

Kemudian ada seorang laki-laki yang memberikan pernyataan di dalam video dalam bentuk obroan.

“Makanya tadi saya bilang ke S. S jangan lihat perolehan suara di Kabonga Besar saja,” kata laki-laki tersebut.

Keluarga Menangis Histeris

Dalam video yang diunggah, terlihat anggota keluarga memakai kerudung pink menangis histeris.

Ia tampak pasrah melihat makam keluarganya itu dibongkar tanpa memakai alat khusus.

Caleg yang kabarnya dari partai kuning itu tetap nekat membongkar makam.

Kemudian pemilik akun La Chechep Je, warga Donggala, Sulawesi Tengah juga memberikan penjelasan lebih detail.

"Caleg GOXXXX asal Kabonga Besar Kecamatan Banawa, menyuruh membongkar kubur yg sudah 2 tahun lalu di lahan yang sudah diwakafkan, hanya gara2 keluarga almarhum tak mencoblos dirinya di pesta pileg kemarin,".

Kejadian tersebut kemudian banyak direpost oleh akun di Twitter.

“Caleg bongkar makam warga, gegara keluarga alm tak mencoblos dirinya padahal tanah sudah 2 tahun diwakafkan,” tulis tangkapan layar akun @nenktainment yang direpost akun @Pai_C1.

Dari sumber yang beredar, menurut pengakuan dari keluarga Lan, bahwa tiga tahun lalu, caleg berinisal MR mempersilahkan mendiang dikuburkan di lahan tersebut.

Namun pasca 14 Februari 2024, pihak MR kemudian mendatangi keluarga MR dan meminta jasad MR dipindahkan gegara beda pilihan saat nyoblos.

Keluarga Lan juga mengatakan bahwa sebelum dibongkar istri MR sempat mendatangi rumah mereka dan meminta agar kuburan tersebut dibongkar.

"Istri Caleg MR mendatangi rumah keluarga almarhum bertemu dengan paman almarhum. Ia meminta untuk makam segera dipindahkan," ucap salah satu keluarga.

Postingan tersebut banjir hujatan dari masyarakat.

Sosok MR Caleg di Sulteng Bongkar Makam Warga Diduga Kecewa Sekeluarga Tak Pilih Saat Pemilu 2024

Tengah viral di media sosial, aksi seorang caleg yang nekat diduga meminta bongkar makam warga diatas tanahnya.

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Kabonga Besar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (18/2/2024).

Lantas siapakah sosok caleg itu?

Caleg DPRD Donggal berinisial MR dari Partai Golkar asal Banawa ini diduga kesal lantara keluarga dari warga tersebut tidak memilihnya dalam Pemilu 2024, 14 Februari lalu.

Terlebih, oknum caleg ini sudah mewakafkan makam tersebut sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Viral Caleg di Banyuwangi Angkut Kembali Sumbangan Paving untuk Warga karena Perolehan Suara Rendah

Dihujat Netizen

Aksi ini pun sontak jadi sorotan publik hingga tuai beragam kecaman warganet.

"Keterlaluan banget si ini" tulis akun @momi

"Teganya" tulis akun @pepye

"Gagal jadi caleg minimal jangan gagal jadi manusia pak, Alhamdulillah masyarakat setempat tidak salah milih" tulis akun @diana

Sementara, informasi dihimpun TribunPalu.com, Senin (19/2/2024) dari hasil perhitungan cepat KPU, Caleg DPRD Donggala berinisial MR ini baru memperoleh 346 suara.

Data resmi ini tercantum di situs resmi KPU pada 19 Februari 2024 pukul 15.00 WITA dengan progres 55 dari 135 TPS atau 40.74 persen dari total suara di dapil itu.

Pihak keluarga melakukan pembongkaran makam lantaran permintaan Caleg berinisial MR.

Makam dipindah ke Tempat Pemkaman Umum (TPU) Kabonga Besar dengan jarak sekitar 15 meter dari tanah milik MR.

Peristiwa viral ini pun menjadi perhatian warga Kelurahan Kabonga Besar dan sekitarnya.

Warga beramai-ramai mendatangi TKP dan menyaksikan proses penggalian dan pemindahan makan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Caleg di Aceh Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Bagi-bagi Rice Cooker.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved