Berita Nasional Terkini

Aksi Retno Marsudi Desak Mahkamah Internasional, Minta Israel Mundur Sekarang dari Palestina

Aksi Retno Marsudi desak Mahkamah Internasional, minta Israel mundur sekarang dari Palestina

Editor: Rafan Arif Dwinanto
DOK. Humas Kemenlu
RETNO MARSUDI - Aksi Retno Marsudi desak Mahkamah Internasional, minta Israel mundur sekarang dari Palestina 

TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia melalui Menteri Luar Negeri terus menyorot aksi brutal Israel di Palestina.

Terbaru, Menlu Retno Marsudi beraksi di Mahkamah Internasional atau ICJ.

Di ICJ, Retno Marsudi kembali menegaskan bawah pendudukan Israel di Palestina, ilegal.

Sebelumnya, pernyataan tegas Indonesia terkait serangan Israel ke Palestina juga disuarakan Retno Marsudi di berbagai forum PBB.

Baca juga: Israel Kembali Diseret ke Sidang Pengadilan Internasional atas Tuduhan Pendudukan Palestina

Hal ini kembali dikatakan Retno saat menyampaikan argumen sebagai masukan untuk memperkuat Advisory Opinion oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

"Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal," kata Retno dikutip Sabtu (24/2/2024).

Retno menegaskan, Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat, dan segera atas tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina.

Ia merasa mustahil melihat kepatuhan Israel terhadap hukum dengan melihat terus hadirnya pasukan Israel di Tepi Barat dan Gaza, Palestina.

"Oleh karena itu, sangat penting bagi Israel untuk menarik pasukannya.

Mengingat sifat pendudukan yang ilegal, penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun," ucap Retno.

"Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang!" tegas Retno.

Lebih lanjut ia menyatakan, Israel juga berkewajiban melakukan reparasi, baik terhadap Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina.

Retno lantas mengutip pepatah hukum yang menyatakan tidak seorang pun yang dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal.

Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina.

"Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved