Pilkada 2024
Jadwal dan Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak 2024 Lengkap Tahapannya
Inilah jadwal Pilkada 2024 serentak di Indonesia dan daftar provinsi yang menyelenggarakannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal Pilkada 2024 serentak di Indonesia dan daftar provinsi yang menyelenggarakannya.
Setelah melangsungkan pemilihan presiden dan legislatif, selanjutnya masyarkat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi berupa Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada.
Adapun yang dipilih dalam pilkada adalah Gubernur dan Walikota atau Bupati.
Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).
Baca juga: Siapa Presiden ke 8 Indonesia? Sosok Pemenang Pilpres Makin Menguat Menurut Hasil Real Count KPU
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada 2024.
Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Jadwal pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Lantas, mana saja provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024?
Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Menurut Idham, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240225_pilkada-2024-ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.