Pemilu 2024

Update Real Count KPU Pileg 2024, 55 Caleg DPRD Kaltim Unggul Sementara, Siapa Lolos ke Karang Paci?

Berikut ini perolehan suara caleg DPRD Kaltim berdasarkan real count KPU Pileg 2024, siapa yang berhak mendapatkan satu dari 55 kursi di Karang Paci?

ISTIMEWA
Gedung DPRD Kaltim. Di Pileg 2024, terdapat 55 caleg yang akan menduduki kursi DPRD Kaltim, berikut perolehan suara sementara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini perolehan suara caleg DPRD Kaltim berdasarkan real count KPU Pileg 2024, siapa yang berhak mendapatkan satu dari 55 kursi di Karang Paci?

Sebagaimana diketahui, terdapat 55 kursi yang diperebutkan oleh caleg DPRD Kaltim pada Pileg 2024.

Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa memperoleh alokasi 55 kursi.

Baca juga: Seno Aji Caleg DPRD Kaltim Suara Tertinggi Pileg 2024, Gerindra Optimis Raih 3 Kursi Legislatif

Baca juga: Profil Akhmed Reza Fachlevi, Caleg Muda Potensial Gerindra yang Maju Pileg DPRD Kaltim Dapil Kukar

Baca juga: Beda Nasib Dede Sunandar dan Komeng di Pileg 2024, Dede Jual Dua Mobil Cuma Dapat 11 Suara

Alokasi 55 kursi ini dibagi menjadi enam Daerah Pemilihan (Dapil) dengan rincian sebagai berikut:

  • Dapil Kaltim 1 (Kota Samarinda) - 12 kursi
  • Dapil Kaltim 1 (Kota Balikpapan) - 10 kursi
  • Dapil Kaltim 3 (Kab Paser, Kab Penajam Paser Utara) - 7 kursi
  • Dapil Kaltim 4 (Kab Kutai Kartanegara) - 11 kursi
  • Dapil Kaltim 5 (Kab Kutai Barat, Kab Mahakam Ulu) - 3 kursi
  • Dapil Kaltim 6 (Kab Berau, Kab Kutai Timur, Bontang) - 12 kursi

Lalu bagaimana menghitung penentuan perolehan kursi di DPRD Kaltim?

UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa penentuan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD.

Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.

Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (23/2/2024), menempatkan caleg Partai Golkar menjadi penguasa Karang Paci --sebutan untuk gedung parlemen Kaltim.

Baca juga: Caleg Gerindra Terkuat di Pileg 2024 Kukar, Seno Aji Peroleh Suara Tertinggi, Tembus 20 Ribu Suara

Berdasarkan data yang dilihat TribunKaltim.co di pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (23/2/2024) pukul 16:34 Wita, caleg Partai Golkar mendominasi perolehan suara dengan meraup 14 kursi.

Kemudian disusul Partai Gerindra 11 kursi, PDI Perjuangan (PDIP) 9 kursi, PKB 6 kursi, PKS 4 kursi, PAN
4 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, dan PPP 2 kursi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved