Berita Paser Terkini

DPRD Paser Target Selesaikan 9 Raperda sebelum Masa Transisi

DPRD Paser menargetkan akan menyelesaikan sembilan raperda sebelum masa transisi pada Agustus mendatang.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan sembilan raperda sebelum masa transisi pada Agustus mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sekretariat DPRD Paser menargetkan akan menyelesaikan 9 rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum masa transisi anggota DPRD Paser

Target tersebut lantaran akan ada pelantikan anggota DPRD Paser yang baru periode 2024-2029 pada 19 Agustus mendatang. 

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan, target tersebut sesuai arahan dari pimpinan dan anggota DPRD Paser

"Estimasi kami, sebelum pergantian kepengurusan yang baru, 9 raperda itu sudah bisa diselesaikan. Sehingga tidak menyisahkan tugas pada anggota dewan yang baru," terang Zulkarnain, Senin (26/2/2024) 

Baca juga: Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Tekankan 6 Poin di Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2025

Berdasarkan pengalaman 5 tahunan sebelumnya, setelah anggota DPRD Paser yang baru dilantik, mereka belum memiliki alat kelengkapannya. 

"Seperti komisi, alat kelengkapan banggar, badan musyawarah, badan kehormatan, dan alat kelengkapan Bapemperda yang belum terbentuk," tambahnya. 

Begitu selesai dilantik, kata Zulkarnain, maka yang pertama akan dilakukan pembentukan fraksi yang saat ini belum diketahui berapa jumlahnya. 

"Bisa jadi 4 sampai 5 fraksi, itulah nanti yang akan menentukan karena setiap fraksi harus terwakili semua alat kelengkapan dewan, kecuali badan kehormatan," ungkapnya. 

Begitupun saat pembentukan komisi, sambung Zulkarnain yang dibentuk atas dasar rekomendasi masing-masing fraksi. 

Untuk pembentukan fraksi sendiri, memerlukan waktu 2 sampai 2,5 bulan dalam proses dinamikanya hingga selesai. 

"Hal ini yang menjadi landasan dari sekretariat DPRD Paser untuk kejar tayang dalam menyelesaikan 9 Raperda oleh anggota DPRD Paser Periode 2019-2024," ulasnya. 

Baca juga: Sekretariat DPRD Paser Petakkan Kinerja Anggota Legislatif Sebelum Masa Transisi

Ditargetkan, penyelesaian 9 raperda yang sudah diparipurnakan tersebut bisa tuntas pada minggu kedua Agustus 2024. 

Nantinya, semua raperda tersebut akan dibahas dan diselesaikan oleh tiga panitia khusus yang dibentuk. 

"Kalau untuk Pansus I itu, akan menyelesaikan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, Raperda penyelenggaraan reklame serta Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah," urai Zulkarnain. 

Sementara pansus II juga akan menyelesaikan 3 raperda, yaitu tentang pemilihan kepala desa (kades), perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum daerah. 

"Terakhir, Pansus III akan menyelesaikan 3 raperda yaitu tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, reperda ruang terbuka hijau pertamanan dan pemakaman, dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan," tutup Zulkarnain. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved