Berita DPRD Paser
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Tekankan 6 Poin di Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Paser Tahun 2025.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Paser Tahun 2025 Tingkat Kecamatan.
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tersebut diikuti Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya beserta unsur stakeholder lainnya, yang berlangsung di Ruang Sadurengas, Setda Paser, Senin (26/2/2024).
Dalam penyusunan RKPD tersebut mengangkat tema peningkatan daya saing SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan untuk Kabupaten Paser yang sejahtera.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan penyusunan RKPD dilaksanakan melalui agenda Musrenbang sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 98 Ayat 6.
Baca juga: Warga Diminta Terlibat Aktif dalam Reses Anggota DPRD Paser Usai Pemilu 2024
Musrenbang RKPD tingkat kecamatan ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa dan kelurahan.
"Yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan," terang Hendra.
Melalui forum tersebut, dipastikan usulan program prioritas kecamatan terkait tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah bisa sejalan dengan program pemerintah.

"Harapannya, seluruh stakeholder dapat meningkatkan sinergisitas sehingga tercapainya visi Paser yang maju, adil dan sejahtera (MAS)," tambahnya.
Terdapat 6 poin yang menjadi penekanan dari DPRD Paser untuk bisa diselaraskan dengan tema Musrenbang RKPD Kabupaten Paser Tahun 2025 tingkat kecamatan.
Baca juga: Rentan Timbulkan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Apresiasi Penundaan Reses Anggota DPRD Paser
Poin pertama terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Paser pada tahun 2023 mencapai 74,56. Nilai tersebut, masih berada pada peringkat ke-7 dari 10 Kabupaten /Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
"Peringkat IPM Paser masih di bawah IPM Provinsi Kaltim, rata-rata IPM kabupaten/kota lainnya mencapai 78,20. Hal ini menunjukkan, masih diperlukan peningkatan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Paser," ulasnya.
Poin kedua, kata Hendra berdasarkan data rata-rata lama sekolah menjadi salah satu dimensi dalam menghitung nilai IPM Kabupaten Paser yang di tahun 2023 rata-rata lama sekolah Kabupaten Paser hanya mencapai 8,91.
Angka tersebut dinilai masih sangat rendah, dan berada pada peringkat 7 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
"Perlu kebijakan Pemkab Paser untuk meningkatkan itu, dengan peningkatan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan formal dan non formal berupa program kejar paket A, B, dan C," usulnya.
Baca juga: Ketua DPRD Paser Minta Para Sopir Truk Batu Bara Tetap Jaga Kondusivitas
Selain itu, proporsi alokasi belanja yang memberikan manfaat langsung perlu ditingkatan guna mendukung keberlanjutan pembangunan pendidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.