Pileg 2024

Posisi Yulianus jadi Rawan Tergeser dan Selisih Menipis, Hasil Real Count KPU Caleg DPD RI Kaltim

Ada yang menarik dari hasil real count KPU untuk calon legislatif  caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur

Editor: Doan Pardede
pemilu2024.kpu.go.id
Ada yang menarik dari hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk calon legislatif  caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim). 

Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR yakni sekitar kurang lebih 180 orang.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022

Syarat dukungan minimal untuk DPD dapil Kalimantan Timur adalah 2.000 suara yang tersebar minimal di 5 kabupaten/ kota.

Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.

Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU.

Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Masa Jabatan DPD

Sama seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD juga 5 tahun.

Tugas Anggota DPD

Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah.

Anggota DPD juga bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved