Pileg 2024
Ranking Suara Terbanyak 55 Caleg DPRD Kaltim yang Menguat Lolos ke Karang Paci
Siapa yang bakal duduk sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 perlahan mulai terbaca.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa yang bakal duduk sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 perlahan mulai terbaca.
Berdasarkan real count KPU di situs resminya, Senin (26/2/2024), Partai Golkar mendapat suara terbanyak dengan 138,812 suara.
Di bawah Golkar ada Partai Gerindra dengan perolehan 98,987 suara, PDI Perjuangan 94,579 suara, PKB 66,853 suara, PAN 44,990 suara, Partai Demokrat 41,801 suara, PKS 37,408 suara, Partai Nasdem 28,863 suara, dan PPP 22,361 suara.
Hasil penghitungan sementara KPU itu menempatkan caleg Partai Golkar mendominasi perolehan suara, yang dikalkulasi partai Beringin bakal meraup 14 kursi di DPRD Kaltim.
Kemudian disusul Partai Gerindra 11 kursi, PDI Perjuangan (PDIP) 9 kursi, PKB 6 kursi, PKS 4 kursi, PAN
4 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, dan PPP 2 kursi.
Baca juga: Siapa Sinta Rosma Yenti? Ini Biodata Pemilik Suara Tertinggi di Real Count KPU Caleg DPD RI Kaltim
Sebagaimana diketahui, jatah kursi di DPRD Kaltim berjumlah 55 kursi yang dibagi menjadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan alokasi sebagai berikut:
• Dapil Kaltim 1 (Samarinda) = 12 kursi
• Dapil Kaltim 2 (Balikpapan) = 10 kursi
• Dapil Kaltim 3 (Paser, Penajam Paser Utara) = 7 kursi
• Dapil Kaltim 4 (Kutai Kartanegara) = 11 kursi
• Dapil Kaltim 5 (Kutai Barat, Mahakam Ulu) = 3 kursi
• Dapil Kaltim 6 (Berau, Kutai Timur, Bontang) = 12 kursi
Baca juga: 8 Nama Unggul untuk DPR RI Dapil Kaltim Versi Real Count KPU, Ada Berapa Petahana?
Berikut ranking suara terbanyak 55 caleg DPRD Kaltim pada Pileg 2024 yang menguat lolos ke Karang Paci (sebutan gedung parlemen Kaltim):
1• Yenni Eviliana - 21.893 suara (PKB) - Dapil Kaltim 3
2• Ekti Imanuel - 17.382 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 5
3• Abdul Rahman Agus - 12.679 suara (PAN) - Dapil Kaltim 5
4• Andi Faisal Assegaf - 12.451 suara (Partai Demokrat) - Dapil Kaltim 3
5• Abdulloh - 10.967 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 2
6• Yonavia - 10.727 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 5
7• Abdurahman - 9.624 suara (PKB) - Dapil Kaltim 3
8• Hasanuddin Mas'ud - 9.006 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 2
9• Fadly Imawan - 8.900 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 3
10• Syahariah - 7.604 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 3
11• Hartono Basuki - 6.275 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 3
12• Abdul Rakhman Bolong - 6.080 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 4
13• Andi Muhammad Afif Rayhan Harun - 5.864 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 1
14• Shemmy Permata Sari - 5.681 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 6
15• Henry Pailan Tandi Pajung - 5.617 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 6
16• Apansyah - 5.319 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 6
17• Hj Syarifatul Syadiah - 5.122 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 6
18• Budianto Bulang - 4.942 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 6
19• Baharuddin Muin - 4.779 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 3
20• Akhmed Reza Fachlevi - 4.493 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 4
21• Guntur - 4.433 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 4
22• Seno Aji - 4.357 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 4
23• Baharuddin Demu - 4.064 suara (PAN) - Dapil Kaltim 4
24• Nurhadi Saputra - 3.905 suara (PPP) - Dapil Kaltim 2
25• Hj Sulasih - 3.843 suara (PKB) - Dapil Kaltim 6
26• Makmur HAPK - 3.750 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 6
27• H Lambo HT - 3.580 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 4
28• Andi Satya Adi Saputra - 3.440 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 1
29• Hamdan - 3.366 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 4
30• Arfan - 3.305 suara (Partai Nasdem) - Dapil Kaltim 6
31• Muhammad Samsun - 3.294 suara (PDIP) Dapil Kaltim 4
32• Damayanti - 3.221 suara (PKB) - Dapil Kaltim 2
33• Yusuf Mustafa - 3.158 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 2
34• Salehuddin - 3.128 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 4
35• Agusriansyah Ridwan - 3.099 suara (PKS) - Dapil Kaltim 6
36• Sabaruddin - 3.048 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 2
37• Baba Harianti - 3.020 suara (PPP) - Dapil Kaltim 6
38• Kamaruddin Ibrahim - 2.921 suara (Partai Nasdem) - Dapil Kaltim 2
39• Agus Aras - 2.913 suara (Partai Demokrat) - Dapil Kaltim 6
40• Agus Suwandy - 2.898 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 1
41• Sigit Wibowo - 2.737 suara (PAN) - Dapil Kaltim 2
42• Saefuddin Zuhri - 2.641 suara (Partai Nasdem) - Dapil Kaltim 1
43• Ferza Agustia Darma - 2.505 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 6
44• Eddy Sunardi Darmawan - 2.226 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 2
45• Selamat Ari Wibowo - 2.192 suara (PKB) - Dapil Kaltim 4
46• Ananda Emira Moeis - 2.163 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 1
47• Fuad Fakhruddin - 2.153 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 1
48• Sayid Muziburrachman - 2.103 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 1
49• Kevin Kamil - 1.953 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 1
50• Muhammad Darlis - 1.870 suara (PAN) - Dapil Kaltim 1
51• Firnadi Ikhsan - 1.844 suara (PKS) - Dapil Kaltim 4
52• H Sugiyono - 1.571 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 1
53• H Subandi - 1.380 suara (PKS) - Dapil Kaltim 1
54• Sonhaji - 1.187 suara (PKS) - Dapil Kaltim 2
55• Dr H J Jahidin - 1.099 suara (PKB) - Dapil Kaltim 1
Kalkulasi di atas masih bersifat sementara. Hasil final akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.
Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD
Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.
Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.
Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.
Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.
Berikut ini rumusnya:
- Metode Sainte Lague
Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.
Baca juga: Hasil Survei LSI: 75 Persen Masyarakat Lebih Percaya Real Count Dibandingkan Quick Count
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 17.000 suara
Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
Partai A 40.000/1 = 40.000
Partai B 20.000/1 = 20.000
Partai C 17.000/1 = 19.000
Partai D 12.000/1 = 16.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
Partai A 40.000/3 = 13.333
Partai B 20.000/1 = 20.000
Partai C 17.000/1 = 17.000
Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.
Partai A 40.000/3 = 13.333
Partai B 20.000/3 = 6,6666
Partai C 17.000/1 = 17.000
Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
Partai A 40.000/3 = 13.333
Partai B 20.000/3 = 6,6666
Partai C 17.000/3 = 5,6666
Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.
Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold
Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.
Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.
Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.
Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.
Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.
Baca juga: Hasil Survei LSI: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil Turun Drastis
Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.
Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.