Bayi Samarinda Dibuang

Bayi yang Ditemukan di Perumahan Samarinda Hills Resmi jadi Anak Negara

Bayi berjenis kelamin perempuan yang belum bernama itu telah diserahkan oleh Polsek Samarinda Seberang kepada Dinas Sosial.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
BAYI SAMARINDA DIBUANG - Proses penyerahan bayi perempuan yang ditemukan di Perumahan Samarinda Hills dari Polsek Samarinda Seberang ke Dinsos Samarinda di RSUD I.A. Moeis Samarinda, Selasa (27/2/2024) siang. Saat ini bayi perempuan itu telah dititipkan di Panti Sosial Perlindungan Anakn Dharma, Jalan HAM Rifadsin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bayi yang ditemukan di Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur resmi berstatus dalam perlindungan negara.

Bayi berjenis kelamin perempuan yang belum bernama itu telah diserahkan oleh Polsek Samarinda Seberang kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Selasa (27/2/2024).

Bayi berkulit putih dengan rambut hitam tebal itu kini terlihat sehat. Berbalut selimut hijau ia nampak tenang saat proses penyerahan.

Di sana turut hadir pihak keluarga dari ibunya atau NP (18) yang kini tengah ditahan di Mapolresta Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menelantarkan anaknya sendiri.

Baca juga: Kasus Penemuan Bayi di Perumahan Samarinda Hills, Ibu Mengira Bayi Sudah Meninggal

"Jadi ibunya atau keluarganya sudah tidak berhak mengambil karena statusnya resmi anak negara. Karena sebelumnya sudah dibuang," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Samarinda, Irwan Kartomo kepada TribunKaltim.co.

Oleh sebab itu, apabila pihak keluarga ingin mengambil kembali maka harus melalui proses selayaknya orang mengadopsi.

"Tapi bayi tersebut harus tetap dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK) kerabat ibunya untuk pengurusan BPJS," jelas Irwan lagi.

BAYI MASIH HIDUP - NP (18), pelaku pembuang bayi yang baru dilahirkannya saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (26/2/2024). Kendati demikian ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum dan memohon agar dapat merawat buah hatinya.
BAYI MASIH HIDUP - NP (18), pelaku pembuang bayi yang baru dilahirkannya saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (26/2/2024). Kendati demikian ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum dan memohon agar dapat merawat buah hatinya. (TribunKaltim.co/Rita Lavenia dan HO/Relawan Samarinda)

Saat ini tidak dipungkiri banyak pihak yang ingin mengadopsi bayi perempuan yang dilahirkan dan ditelantarkan ibunya sendiri itu pada Kamis 22 Februari 2024 lalu tersebut.

Irwan menegaskan banyak persyaratan yang harus dipenuhi calon pengadobsi untuk bisa mendapatkan bayi cantik tersebut.

Baca juga: Terungkap Sosok Ibu Kandung dari Bayi yang Dibuang di Perumahan Samarinda Hills

Dinas Sosial akan melaksanakan kunjungan rumah (visit home) ke para pihak yang mengajukan ingin mengadopsi. 

"Banyak pertimbangan. Kita lihat bagaimana ekonominya, lingkungannya, pribadinya dan cara menyayanginya bagaimana," katanya

"Tentu kita tidak ingin anak itu malah terlantar nantinya," pungkasnya.

Untuk saat ini bayi perempuan itu telah dititipkan di Panti Sosial Perlindungan Anakn Dharma, Jalan HAM Rifadsin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved