Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ditaruh Terpisah Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi
Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan terdakwa Junaedi selesai digelar.
Pantauan TribunKaltim.co, persidangan kasus Junaedi ini berlangsung sejak pukul 10.00 Wita dan baru selesai pada pukul 15.00 Wita di Pengadilan Negeri Penajam, Selasa (27/2/2024).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Pengamatan TribunKaltim.co, proses persidangan berlangsung cukup lama dan tertutup.
Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak
Alasannya karena semua saksi yang dihadirkan langsung diperiksa, dan terdakwa Junaedi ditangani dengan hukum pra peradilan anak.
Suasana di depan dan di belakang ruangan sidang, dijaga ketat pihak kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang.

Juru bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan bahwa, saat proses persidangan yang hadir hanya Majelis Hakim, kuasa hukum sekaligus pendamping terdakwa, Balai Pemasyarakatan Kemenkumham, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi.
Pihak keluarga terdakwa Junaedi sama sekali tidak ada yang hadir dalam sidang perdana kali ini.
Sehingga pendampingan dilakukan oleh kuasa hukum yang ditunjuk sendiri oleh Majelis Hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini
Saat sidang berlangsung, juga tidak ada atribut persidangan yang digunakan.
Majelis hakim tidak menggunakan toga, penasehat hukum dan jaksa penuntut hanya mengenakan seragam yang biasa dipakai sehari-hari, dan terdakwa juga tidak memakai baju tahanan.
“Dari pihak anak itu tidak ada yang mendampingi baik orang tua atau wali, sehingga yang mendampingi adalah penasehat hukum, penasehat hukum disini karena tidak ada dari awal, akhirnya majelis hakim menunjuk,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co.
Keberadaan Terdakwa Junaedi
Saat keempat saksi dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, terdakwa Junaedi tidak dihadirkan dalam ruangan yang sama.
Ada beberapa pertimbangan sehingga Junaedi berbeda ruangan dengan para saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.