Pembunuhan Sekeluarga di PPU
Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak
Agenda sidang perdana dengan tersangka Junaedi yakni pembacaan dakwaan, serta pembacaan laporan hasil penelitian Pendampingan Kemasyarakatan.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Junaedi, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Selasa 27 Februari 2024.
Agenda sidang perdana dengan tersangka Junaedi yakni pembacaan dakwaan, serta pembacaan laporan hasil penelitian Pendampingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Samarinda.
Demikian dibeberkan oleh Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan kepada TribunKaltim.co pada Senin (26/2/2024) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, pelimpahan berkas perkara, diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, dinyatakan lengkap, dan tetap dikategorikan sebagai perkara anak.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU P21, Ada Keinginan Junaedi Berbuat Kejahatan
Sehingga, tersangka Junaedi akan tetap ditangani sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Hal itu merujuk pada ketentuan pasal 20 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Secara ketentuan undang-undang pun anak melakukan pidana di bawah 18 tahun, tapi berjalannya waktu ternyata sudah di atas 18 tahun.
"Itu tetap mengikuti sistem peradilan pidana anak,” kata Amjad Fauzan.
Sidang Digelar Tertutup
Pada agenda sidang pertama ini, PN Penajam memastikan bahwa sistemnya akan tertutup. Pihak keluarga korban, pun tersangka dibatasi untuk masuk ke ruang persidangan.
Kata Amjad, tersangka hanya akan didampingi oleh orang tua atau wali, pihak Bapas, serta kuasa hukumnya.
Sedangkan dari pihak korban yang diizinkan masuk ke persidangan hanya yang statusnya sebagai saksi.
Baca juga: Isi Permintaan Maaf Kakak Kandung Junaedi Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu PPU, Videonya Viral
“Kalau yang mengikuti pun itu yang berkaitan dengan perkara,” sambungnya.
Kali ini, Pengadilan Negeri Penajam menunjuk tiga orang Majelis Hakim, untuk menangani perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara.
Tiga orang disiapkan, karena hukuman yang didakwakan terhadap tersangka Junaedi, yakni lebih dari 7 tahun.
Pembunuhan Sadis di Babulu
Junaedi
junaedi babulu laut
pembunuhan satu keluarga di babulu
pembunuhan sekeluarga di PPU
Penajam Paser Utara
Running News
Babulu
TribunBreakingNews
Budi Susilo
narapidana anak
Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Keluarga Korban Pembunuhan di Penajam Minta Pelaku Dibebaskan, Dibalas Hukum Adat |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Junaedi Membunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam Paser Utara P21 |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Penajam Paser Utara Minta Ikut Saksikan Persidangan |
![]() |
---|
Sosok Korban Pembunuhan Sekeluarga di Babulu di Mata Tetangga, Dikenal Baik dan Ramah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.