Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak

Agenda sidang perdana dengan tersangka Junaedi yakni pembacaan dakwaan, serta pembacaan laporan hasil penelitian Pendampingan Kemasyarakatan.

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SIDANG JUNAEDI BABULU - Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan, membeberkan, Juanedi, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Penajam, Selasa 27 Februari 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Junaedi, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Selasa 27 Februari 2024. 

Agenda sidang perdana dengan tersangka Junaedi yakni pembacaan dakwaan, serta pembacaan laporan hasil penelitian Pendampingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Samarinda.

Demikian dibeberkan oleh Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan kepada TribunKaltim.co pada Senin (26/2/2024) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Dia mengatakan, pelimpahan berkas perkara, diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, dinyatakan lengkap, dan tetap dikategorikan sebagai perkara anak.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU P21, Ada Keinginan Junaedi Berbuat Kejahatan

Sehingga, tersangka Junaedi akan tetap ditangani sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Hal itu merujuk pada ketentuan pasal 20 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

RUMAH JUNAEDI DIROBOHKAN - Suasana rumah keluarga Junaedi (17) pelaku pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), kini rata dengan tanah pada Sabtu (11/2/2024). Pembongkaran bangunan yang dilakukan warga ini, juga dibantu dengan adanya alat berat dari pemerintah yakni satu unit ekskavator.
RUMAH JUNAEDI DIROBOHKAN - Suasana rumah keluarga Junaedi (17) pelaku pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), kini rata dengan tanah pada Sabtu (11/2/2024). Pembongkaran bangunan yang dilakukan warga ini, juga dibantu dengan adanya alat berat dari pemerintah yakni satu unit ekskavator. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN)

“Secara ketentuan undang-undang pun anak melakukan pidana di bawah 18 tahun, tapi berjalannya waktu ternyata sudah di atas 18 tahun.

"Itu tetap mengikuti sistem peradilan pidana anak,” kata Amjad Fauzan.

Sidang Digelar Tertutup

Pada agenda sidang pertama ini, PN Penajam memastikan bahwa sistemnya akan tertutup. Pihak keluarga korban, pun tersangka dibatasi untuk masuk ke ruang persidangan.

Kata Amjad, tersangka hanya akan didampingi oleh orang tua atau wali, pihak Bapas, serta kuasa hukumnya.

Sedangkan dari pihak korban yang diizinkan masuk ke persidangan hanya yang statusnya sebagai saksi.

Baca juga: Isi Permintaan Maaf Kakak Kandung Junaedi Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu PPU, Videonya Viral

“Kalau yang mengikuti pun itu yang berkaitan dengan perkara,” sambungnya.

Kali ini, Pengadilan Negeri Penajam menunjuk tiga orang Majelis Hakim, untuk menangani perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara

Tiga orang disiapkan, karena hukuman yang didakwakan terhadap tersangka Junaedi, yakni lebih dari 7 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved