Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ditaruh Terpisah Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi
Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
Pertama, karena alasan kondusivitas persidangan, kemudian dikhawatirkan dapat mengganggu psikologis dari saksi maupun terdakwa.
Baca juga: Kabar Terbaru Junaedi, Pembunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam, Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Juga dikhawatirkan saksi tidak dapat memberikan keterangan objektif apabila bertemu dengan terdakwa akibat dikuasai emosi.
“Keterbukaan saksi dalam persidangan, kalau dihadapkan nanti saksi terbebani untuk menyampaikan, itu akan jadi sulit bagi kita menggali faktanya, dan itu secara undang-undang dibolehkan,” ucap Fauzan.
Namun Junaedi tetap mendengar apa yang disampaikan oleh para saksi, serta dikonfrontasi oleh Majelis Hakim.
Seluruh kesaksian yang didengar langsung oleh Junaedi, dibenarkan dan sama sekali tidak ada eksepsi atau keberatan darinya.
“Tadi tidak ada keberatan atau eksepsi dari pihak anak, jadi dilanjutkan langsung ke proses pembuktian,” lanjutnya.
Jadwal Sidang Kedua Kasus Junaedi
Persidangan kedua akan langsung digelar pada Rabu 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Berlangsung cukup cepat, karena penanganan kasus pra peradilan anak berdasarkan ketentuan harus sudah selesai dalam kurun waktu 10 hari masa penahanan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Penajam Paser Utara, Roh Wiharjo kepada TribunKaltim.co pada Selasa (27/2/2024).
Dia mengungkapkan bahwa agenda sidang kedua besok, masih sama yakni pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Pada sidang perdana menghadirkan empat orang saksi berasal dari dua keluarga korban, Ketua RT 18, serta teman tersangka.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Junaedi Membunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam Paser Utara P21
Agenda sidang kedua, penuntut umum kata dia akan menghadirkan tiga saksi baru.
Yakni kakak terdakwa, serta tim inafis dari kepolisian yang melakukan olah TKP. Sedangkan untuk saksi ahli baru akan dihadirkan dalam sidang ketiga.
“Jadwal sidangnya jadi maraton setiap hari sampai Jumat, sampai selesai pembuktian dan besok kami menghadirkan dari tiga orang saksi lagi,” jelasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.