Pemilu 2024
Bawaslu Kutim Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 dari Partai Nasdem
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan dari Partai Nasdem terkait selisih perhitungan suara yang ada di Kecamatan Sangatta Utara.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur atau Bawaslu Kutim telah menerima laporan dari Partai Nasdem terkait selisih perhitungan suara yang ada di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Diketahui, detik-detik terakhir rekapitulasi hasil suara di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur mengalami kericuhan sejak Selasa 27 Februari 2024 pagi hingga Rabu 28 Februari 2024 dini hari.
Persoalan yang diterima oleh Bawaslu Kutai Timur terjadi beberapa selisih hasil suara pada beberapa partai, tidak semua partai.
"Kemarin sore ada dari Partai Nasdem secara personal datang melaporkan terkait itu (selisih data), dia bawa salinan rekapan versi partai (bukan C hasil)," ungkap Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kutim Fokus Pastikan Tak Ada Kampanye dan Money Politic
Kata dia, pihaknya meminta kepada pelapor agar melengkapi syarat laporan tersebut selama 2 hari ke depan.
Sebab pelapor datang hanya membawa hasil rekapan versi partai atau pribadinya dan foto copy KTP.
Padahal syarat melapor adanya pelanggaran atau sejenisnya kepada Bawaslu harus memenuhi 5 poin.
"Dokumen yang dibutuhkan, uraian kejadian, identitas pelapor, saksi, dan barang bukti, udah setelah itu baru kita registrasi jika sudah memenuhi syarat laporan tersebut," jelasnya.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Kutim Sosialisasikan Pemilu Kepada Karyawan DSN Group
Jika setelah memenuhi syarat, maka laporan tersebut akan diregistrasikan oleh Bawaslu dan akan ditindaklanjuti.
"Dimana Bawaslu akan menyandingkan data C hasil yang sah dimiliki Bawaslu dengan rekapan tersebut," pungkasnya.
Kaji Dugaan Pelanggaran di 6 TPS
Berita sebelumnya. Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 lalu menyedot atensi banyak pihak, tidak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, Bawaslu Kutim menemukan adanya pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangkulirang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kutim, Musbah Ilham mengatakan, pihaknya kini masih mengkaji hal tersebut.
"Ada lima TPS di Sangatta Utara dan 1 TPS di Sangkulirang, saat ini masih kami kaji bersama pimpinan Bawaslu Kutim," ungkapnya, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Cegah Money Politik, Bawaslu Kutim Terapkan Sistem Sosialisasi Door to Door
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.