Pemilu 2024
Bawaslu Kutim Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 dari Partai Nasdem
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan dari Partai Nasdem terkait selisih perhitungan suara yang ada di Kecamatan Sangatta Utara.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
Dia merincikan, 6 TPS yang dimaksud meliputi TPS 25, TPS 24, TPS 114, TPS 125, TPS 67 untuk Kecamatan Sangatta Utara dan TPS 11 di Kecamatan Sangkulirang.
Dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pada-6 TPS tersebut, pihaknya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Nanti apakah dia itu masuk dalam pidana atau masuk dalam pelanggaran administrasi, kami masih memantau sesuai mekanismenya," ujar Musbah.
Kendati demikian, persoalan tersebut tidak hanya didalami secara sepihak, namun semua pimpinan Bawaslu Kutai Timur akan mendalaminya.
"Akan tetapi ini belum masuk dalam tahapan rapat pleno," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.