Pileg 2024

Daftar Perolehan Suara Partai Pileg 2024, Gerindra dan Golkar Kangkangi PDIP di Kalimantan Timur

Berikut daftar perolehan suara partai Pileg 2024. Partai Gerindra dan Golkar kangkangi PDIP di Kalimantan Timur (Kaltim).

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi bendera partai politik - Berikut daftar perolehan suara partai Pileg 2024. Partai Gerindra dan Golkar kangkangi PDIP di Kalimantan Timur (Kaltim). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pileg 2024 terkini.

Berikut daftar perolehan suara partai Pileg 2024.

Partai Gerindra dan Golkar kangkangi PDIP di Kalimantan Timur (Kaltim).

Cek update hasil real count KPU untuk DPR RI Kaltim, inilah daftar 8 caleg yang unggul dan berpeluang lolos ke Senayan.

Data yang diolah untuk DPR RI Kaltim berikut berdasarkan hasil real count KPU dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (27/2/2024) pukul 03.00 WIB, data masuk terkini yaitu 6.345 dari 11441 TPS atau mencapai 55,46 persen.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Pengumuman Hasil Pemilihan Presiden 2024 dan Pileg 2024, Ini Jadwal dari KPU

Baca juga: Hasil Real Count Terbaru Pileg 2024, Terjawab Partai Pemenang Pemilu 2024, Bagaimana Suara PSI?

Baca juga: Lengkap Hasil Real Count KPU 55 Caleg DPRD Kaltim, Cek Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Pileg 2024

Pertambahan data yang masuk belum banyak perbedaan dengan hitung-hitungan caleg DPR RI Kaltim sebelumnya.

Ada enam petahana yang diprediksi lolos ke Senayan dan 2 petahana terancam gagal.

Kemudian, 2 wajah baru akan mengisi DPR RI Dapil Kalimantan Timur, 1 caleg dari PKB dan wajah baru di Partai Nasdem.

Untuk diketahui, DPR RI Dapil Kaltim hanya mendapatkan jatah 8 kursi.

Berdasarkan hasil real count KPU terbaru, Partai Golkar masih meraih suara terbanyak, disusul Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.

Dengan perhitungan, Partai Golkar mendapat dua kursi di DPR RI dari jatah delapan kursi untuk Dapil Kaltim.

Adapun Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, dan PKS masing-masing mendapat satu kursi.

Saat ini, Hetifah Sjaifudian unggul dengan perolehan suara terbanyak.

Baca juga: Terbaru Hasil Real Count Pileg 2024, PDIP dan Golkar Selisih Tipis, Kaesang Gagal Gerek Suara PSI?

Delapan Caleg Kaltim yang Berpeluang Besar Lolos ke Senayan

Kalkulasi sementara yang merujuk pada rumus Sainte Lague, enam adalah caleg petahana, yakni Rudy Mas'ud (Partai Golkar), Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar), Budisatrio Djiwandono (Partai Gerindra), Safaruddin (PDIP), Irwan (Partai Demokrat), dan Aus Hidayat Nur (PKS).

Adapun dua nama baru yang diperkirakan akan lolos ke Senayan, yakni Syafruddin (PKB) dan Nabil Husein Said Amin (Partai NasDem).

Adapun dua caleg petahana yang terancam gagal melenggang ke Senayan, yakni Awang Faroek Ishak (Partai NasDem) dan Andhika Hasan (PDIP).

Berikut real count KPU perolehan suara sementara partai dan caleg DPR RI Dapil Kaltim yang dikutip dari situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (27/2/2024).

Perolehan Suara Partai

- Golkar 184.567 suara

- Partai Gerindra 102.033 suara

- PDIP 92.673 suara

- NasDem 67.959 suara

- PKB 67.485 suara

- Demokrat 45.257 suara

- PKS 45.192 suara

- PAN 37.444 suara

Perolehan Suara Caleg Berpeluang Lolos ke Senayan

1. Hetifah Sjaifudian (petahana) - GOLKAR - 54.575 suara

2. Rudy Mas'ud (petahana) - GOLKAR - 53.027 suara

3. Syafruddin - PKB - 42.981 suara

4. Budisatrio Djiwandono (petahana) - GERINDRA - 42.543 suara

5. Irwan (petahana) - DEMOKRAT - 27.675 suara

6. Nabil Husein - NASDEM - 24.666 suara

7. Safaruddin (petahana) - PDIP - 24.037 suara

8. Aus Hidayat Nur (petahana) - PKS -  12.281 suara

Perolehan Suara Caleg Petahana Terancam Gagal

1. Andhika Hasan (petahana) - PDIP - 14.426 suara

2. Awang Faroek Ishak (petahana) - NASDEM - 9.818 suara.

Perlu diingat, data real count KPU di atas masih bersifat sementara.

Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.

Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Pengumuman Hasil Pemilihan Presiden 2024 dan Pileg 2024, Ini Jadwal dari KPU

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Pengumuman Hasil Pemilihan Presiden 2024 dan Pileg 2024, Ini Jadwal dari KPU

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

• Partai A mendapat 40.000 suara

• Partai B mendapat 20.000 suara

• Partai C mendapat 17.000 suara

• Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

• Partai A 40.000/1 = 40.000

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 19.000

• Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

Baca juga: Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kota Samarinda, Data Masuk 36.99 Persen, Gerindra Memimpin

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/3 = 5,6666

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold

Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.

Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.

Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.

Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Update Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Hari Ini, 55 Nama yang Menguat Lolos ke Karang Paci

Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved