Pileg 2024

Lengkap Hasil Real Count KPU 55 Caleg DPRD Kaltim, Cek Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Pileg 2024

Daftar lengkap hasil real count KPU 55 caleg DPRD Kaltim. Cek rumus cara hitung jatah kursi Pileg 2024.

TRIBUNKALTIM/BUDHI HARTONO
DPRD Kaltim - Daftar lengkap hasil real count KPU 55 caleg DPRD Kaltim. Cek rumus cara hitung jatah kursi Pileg 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pileg 2024 terkini.

Berikut daftar lengkap hasil real count KPU 55 caleg DPRD Kaltim.

Cek rumus cara hitung jatah kursi Pileg 2024.

Siapa yang berhak mendapatkan satu dari 55 kursi di Karang Paci?

Sebagai informasi, terdapat 55 kursi yang diperebutkan oleh caleg DPRD Kaltim pada Pileg 2024.

Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Hari Ini, Paslon Terkuat Menangkan Pilpres 2024 1 Putaran? Data Masuk 75 Persen

Baca juga: PKB Masuk 4 Teratas Nasional versi Real Count KPU, Ketua DPW Kaltim Syafruddin Akui Jatuh Cinta

Baca juga: PKB Masuk 4 Teratas Nasional versi Real Count KPU, Ketua DPW Kaltim Syafruddin Akui Jatuh Cinta

Dalam aturan itu disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa memperoleh alokasi 55 kursi.

Alokasi 55 kursi ini dibagi menjadi enam Daerah Pemilihan (Dapil) dengan rincian sebagai berikut:

Dapil Kaltim 1 (Kota Samarinda) - 12 kursi
Dapil Kaltim 1 (Kota Balikpapan) - 10 kursi
Dapil Kaltim 3 (Kab Paser, Kab Penajam Paser Utara) - 7 kursi
Dapil Kaltim 4 (Kab Kutai Kartanegara) - 11 kursi
Dapil Kaltim 5 (Kab Kutai Barat, Kab Mahakam Ulu) - 3 kursi
Dapil Kaltim 6 (Kab Berau, Kab Kutai Timur, Bontang) - 12 kursi

Lalu bagaimana menghitung penentuan perolehan kursi di DPRD Kaltim?

UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa penentuan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD.

Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.

Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved