Kabar Artis
Sabda Ahessa Wajib Datang di Sidang Besok Imbas Digugat Rp396 Juta oleh Wulan Guritno
Wulan Guritno menggugat perkara perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal dana talangan renovasi rumah.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah dikabarkan putus, kini Wulan Guritno mengugat mantan pacarnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatan perdata tersebut, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa mengembalikan uang talangan renovasi rumah dan ganti rugi Rp396 juta.
Wulan Guritno menggugat perkara perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan renovasi rumah.
Baca juga: Usai Putus, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Minta Kembalikan Uang Renovasi Rumah dan Ganti Rugi
Baca juga: Somasi tak Direspons, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Tuntut Uang Renovasi Rumah Dikembalikan
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Wulan Guritno Minggu Depan
Sidang perdana sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.
"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir," kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (29/2/2024).
Sabda Ahessa diminta untuk hadir dalam sidang besok
"Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari," ungkap Djuyamto.
Bagaimana jika Sabda tak juga datang?
Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.
"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucapnya.

Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,.
Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.
Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Isi Gugatan Wulan Guritno
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anaknya Pacari Wulan Guritno yang Lebih Tua 15 Tahun, Ibunda Sabda Ahessa Bicara Soal Restu
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Baca juga: Video Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Joget Bareng saat Nonton Konser Jadi Viral dan Menuai Sorotan
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Rp 396 Juta, Sabda Ahessa Wajib Hadiri Sidang Besok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.