Kabar Artis
Somasi tak Direspons, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Tuntut Uang Renovasi Rumah Dikembalikan
Somasi tak direspons, Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa. Ada dua tuntutan Wulan Guritno untuk mantan kekasih, termasuk pengembalian uang renovasi rumah
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Kini, Wulan Guritno dan mantan pacarnya yang lebih muda 15 tahun, Sabda Ahessa berperkara di pengadilan.
Setelah hubungan asmara kandas alias putus, Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tidak main-main, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa sebesar ratusan juta rupiah menuntut pengembalian uang talangan renovasi rumah ketika keduanya masih pacaran dan juga uang ganti rugi lainnya.
Gugatan Wulan Guritno ini terdarftar dalam SIPP PN Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa atau lebih dikenal Sabda Ahessa.
Baca juga: Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Dikabarkan Putus, Akun Instagram Disorot, Tak Ada Lagi Foto Mesra
Baca juga: 7 Fakta Menarik Sabda Ahessa, Atlet Basket yang Tampan Sekaligus Pacar Berondong Wulan Guritno
Baca juga: Sabda Ahessa Anak Siapa? Lihat Profil Lengkap Pacar Wulan Guritno yang Beda Usia 15 Tahun Lebih Muda
Dalam gugatan perdata tersebut, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa mengembalikan uang talangan renovasi rumah sebesar Rp 396.150.000 dan ganti rugi Rp 100 juta.
Sebelumnya, Wulan Guritno memberikan dana talangan untuk renovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa ini sudah digelar Selasa (20/2/2024) pekan lalu.
Dalam sidang perdana tersebut, Sabda Ahessa tidak hadir.
"(Sidang perdana gugatan perkara Wulan Guritno) Dijadwalkan tanggal 22 Februari.
Tergugat tidak hadir," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melaui pesan singkat, Selasa (27/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Karena Sabda Ahessa sebagai tergugat di sidang perdana tersebut tidak hadir maka sidang tersebut ditunda ke Kamis, 29 Februari 2024.
"Ditunda ke tanggal 29 Februari 2024," lanjut Djuyamto.

Sebagai informasi, dalam gugatannya Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Baca juga: 10 Foto Mesra Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, Kekasihnya yang 15 Tahun Terpaut Jauh Lebih Muda
Hubungan asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diduga kandas sejak pertengahan tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.