Tribun Kaltim Hari Ini
13 Kepala Daerah Minta Atur Ulang Jadwal Pilkada, Tanda Tangan Pengajuan Gugatan ke MK
Bupati Nunukan Asmin Laura beri tanggapan soal sidang yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ulang jadwal Pilkada serentak.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura beri tanggapan soal sidang yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ulang jadwal Pilkada serentak.
Diberitakan sebelumnya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendaftarkan permohonan soal masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 ke MK.
Diketahui ada sebanyak 13 kepala daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sidang atas perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 itu kembali digelar MK, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Terjawab Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Pilih 37 Gubernur, 415 Bupati dan 93 Walikota
Dalam permohonan itu, kepala daerah hasil Pilkada 2020 meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024.
Dengan kata lain 13 kepala daerah yang satu diantaranya adalah Bupati Nunukan meminta agar Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.
Mengingat tidak semua kepala daerah mengawali masa jabatannya pada tahun yang sama. "Jadi keputusan rapat APKASI beberapa waktu lalu, banyak teman kepala daerah merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya aturan pengurangan masa jabatan," kata Asmin Laura kepada Tribun, Rabu (28/2/2024).
Laura mengaku mewakili rekan kepala daerah yang tergabung dalam APKASI untuk menandatangani pengajuan gugatan tersebut ke MK.
"Kebetulan saat itu saya salah satu pengurus APKASI yang ada di Jakarta. Sehingga harus mewakili teman-teman untuk tandatangan pengajuan gugatan tersebut," ucapnya.
Bupati yang dilantik oleh Gubernur Kaltara, Rabu (2/6/2021) menjelaskan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga 2026.
Baca juga: Resmi, Rincian Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapan yang Telah Ditetapkan KPU
Namun dengan adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga bupati hasil Pilkada 2020 bakal menjabat kurang dari lima tahun.
"Rekan bupati dan walikota hasil Pilkada 2020 merasa dirugikan karena RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) itu digodok selama lima tahun, artinya sampai 2026," ucapnya.
"Kalau memaksakan harus diselesaikan tahun ini, artinya kita kerjanya tidak selesai karena masa jabatan terpotong. Tak sesuai target RPJMD," katanya.
13 KEPALA DAERAH AJUKAN GUGATAN KE MK
1. Al Haris (Gubernur Jambi)
2. Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat)
3. Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat)
4. Simon Nahak (Bupati Malaka)
5. Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen)
6. Sanusi (Bupati Malang)
7. Asmin Laura (Bupati Nunukan)
8. Sukiman (Bupati Rokan Hulu)
9. Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar)
10. Basri Rase (Walikota Bontang)
11. Erman Safar (Walikota Bukittinggi)
12. Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah)
13. Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah) (febrianus felis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Jangan Pakai e-KTP saat Check In Hotel, Kemendagri Sarankan Masyarakat Pakai Identitas Lain |
|
|---|
| Sopir Dipaksa Antre Panjang, Penyaluran BBM Subsidi di Balikpapan Sudah Melampaui Kuota |
|
|---|
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ASMIN-LAURA.jpg)