Pilkada 2024

Resmi, Rincian Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapan yang Telah Ditetapkan KPU

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 dan tahapannya yang telah resmi ditetapkan KPU.

Editor: Amalia Husnul A
Surya/Purwanto
JADWAL PILKADA - Ilustrasi. Warga melakukan simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 dan tahapannya yang telah resmi ditetapkan KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilkada 2024.

Simak selengkapnya rincian jadwal Pilkada 2024 lengkap dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024. 

Jadwal Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Baca juga: Wali Kota Bontang dan 10 Kepada Daerah Ajukan Judicial Review UU Pilkada, Pengertian Judicial Review

Baca juga: Langkah Kuda Politik Isran Noor di Pilpres dan Pilkada Mendatang, Bertemu Kaesang Hingga Bamsoet

Baca juga: Rincian Dana Hibah Pilkada 2024 di Kukar, Rinda Desianti Sebut Anggaran Sudah Dikirim ke Rekening

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

Tahapan persiapan

1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024

DANA HIBAH PILKADA - Ilustrasi pelaksanaan pemilihan umum di Kutai Kartanegara. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan dana hibah pelaksanaan dan pengamanan Pilkada 2024 sebesar Rp 1,3 miliar, Kamis (25/1/2024).
PILKADA 2024 - Ilustrasi simulasi Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 dan tahapannya yang telah resmi ditetapkan KPU.(TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA)

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 Masih Diusut, Ketua KPU Balikpapan Beri Tanggapan

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved