Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Nasib Uang Tabungan Rp 200 juta Milik Brigadir J, Begini Kata Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak ungkap nasib tabungan Brigadir J Rp 200 juta yang menurutnya dicuri oleh Rocky Rizal atas perintah Putri Candrawathi

Editor: Doan Pardede
Wartakota/IST
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kabar terbaru soal nasib tabungan Brigadir J senilai Rp 20 juta yang menurutnya dicuri oleh Rocky Rizal atas perintah Putri Chandrawati. 

Kamaruddin mengatakan, dari putusan PN hingga Mahkamah Agung (MA), tidak ada pembahasan mengenai uang tersebut.

Kemudian, alasan ketiga berkaitan dengan pin emas milik Brigadir J yang diberikan oleh Kapolri. Kamaruddin mengatakan bahwa pin emas tersebut memiliki berat 10 gram.

“Tapi bukan 10 gramnya, tapi itu kan pemberian Kapolri karena dia (Yosua) terbaik, diberikan, tapi itu digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan Putri dan atau anak-anaknya, atau anak buahnya tidak tahu (dimana) tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istrinya, Putri Candrawathi dipungkas menjadi 10 tahun penjara dari 20

Baca juga: Isu Ferdy Sambo Mendekam di Ruang ber-AC, Mahfud MD: Di Sukamisikin Banyak Orang Pulang Tiap Hari

Viral Pengakuan Alvin Lim soal Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Tidur di Lapas

Awal tahun 2024 lalu, pengakuan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo yang disebut tidak pernah tidur di penjara Lapas Salemba menjadi viral. 

Pengakuan Alvin Lim ini soal Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadi J ini disampaikan lewat channel YouTube dr Richard Lee hingga kemudian viral.

Setelah viral dibahas medsos, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan soal penahanan Ferdy Sambo, mantan kadiv propam Polri.

Menurut Yasonna Laoly, Ferdy Sambo hanya 5 hari berada di Lapas Salemba, bagaimana sebenarnya, simak penjelasan lengkap Menkumham di artikel ini. 

Diketahui Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Yosua.

Menkumham menjelaskan Ferdy Sambo menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dan Lapas Cibinong.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah tidur di sel tahanan selama berada di Lapas Salemba.

"Sambo itu cuma lima hari (ditahan) di Salemba. Kemudian dikirim ke (Lapas) Cibinong," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Oleh karenanya, menurut Yasonna, kabar yang menyebutkan Ferdy Sambo tidak pernah ada di sel tahanan selama di Lapas Salemba adalah tidak benar.

Yasonna pun membantah ada perlakuan khusus kepada Ferdy Sambo selama ditahan di lapas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved