Berita Nasional Terkini

Rincian Gugatan Rp7,5 Miliar oleh Keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Kamaruddin Sebut Alasannya

Rincian gugatan Rp 7,5 miliar oleh keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak sebut alasannya.

KOMPAS.com/Rahel
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023). Rincian gugatan Rp 7,5 miliar oleh keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak sebut alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rincian gugatan Rp 7,5 miliar oleh keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak sebut alasannya.

Pengacara keluarga Brigadir J menyebut apa saja yang membuat adanya gugatan Rp 7,5 miliar kepada Ferdy Sambo cs.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut, kali ini dengan gugatan dari keluarga kepada Ferdy Sambo dkk.

Diberitakan sebelumnya, orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2024.

Baca juga: Terbaru! Kasus Ferdy Sambo Belum Usai, Keluarga Brigadir J Gugat Pelaku Rp7.5 M, Bukan Tanpa Alasan

Baca juga: Keluarga Brigadir J Gugat Rp7,5 Miliar ke Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Beber Isi Gugatannya

Baca juga: Viral Pengakuan Alvin, Menkumham: Ferdy Sambo 5 Hari di Lapas Salemba, Penjelasan Lengkap Yasonna

Hari ini, Selasa (27/2/2024), sidang perdana sedianya digelar.

Namun, majelis hakim menunda sidang lantaran para tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut.

Dalam gugatan ini, sebanyak enam pihak menjadi Tergugat, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Kapolri.

Presiden RI dan Menteri Keuangan juga menjadi turut tergugat.

Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini.

Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Berikut profil dan harta kekayaan 3 hakim MA yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Berikut profil dan harta kekayaan 3 hakim MA yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Berikut profil dan harta kekayaan 3 hakim MA yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Berikut profil dan harta kekayaan 3 hakim MA yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada tiga alasan pihaknya melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk.

“Dasarnya adalah klien kita ( Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 (tahun) atau pensiun di usia dini 53 (tahun),” papar Kamaruddin, seperti dikutip dari Kompas.com.

“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.

Alasan kedua berkaitan yang uang Rp200 juta milik mendiang Brigadir J yang disebut Kamaruddin telah dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah dari Putri Candrawathi.

Baca juga: Isu Ferdy Sambo Mendekam di Ruang ber-AC, Mahfud MD: Di Sukamisikin Banyak Orang Pulang Tiap Hari

“Sampai dengan hari ini belum kembali,” ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved