Kabar Artis
Visual Rumah Sabda Ahessa yang Uang Renovasi Rumah Belum Dikembalikan hingga Digugat Wulan Guritno
Visual rumah Sabda Ahessa yang uang renovasi rumah belum dikembalikan hingga digugat Wulan Guritno. Kini, keduanya berperkara di pengadilan.
Setelah diberi waktu untuk membayar, namun ternyata Sabda Ahessa selalu ingkar janji hingga akhirnya Wulan Guritno menggugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar.
Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
Mengintip kembali perjalanan kisah cinta Wulan Guritno dan mantan kekasihnya, Sabda Ahessa yang kini tengah berkasus di Pengadilan.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Baca juga: Lebih Tua 15 Tahun, Wulan Guritno Mulai Umbar Kemesraan dengan Kekasih, Pujian dari Sabda Ahessa
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Siapa Dewi Andarani yang Menikah dengan Vokalis Band D'Essentials? Cek Fakta dan Profilnya |
![]() |
---|
Profil/Biodata Primus Yustisio yang Menguat Lolos di Senayan Lagi, Sudah 3 Kali Jadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Kisah Asmara Athina Papadimitriou dan Pebalap Rio Haryanto, Sudah Bersahabat sejak Kecil |
![]() |
---|
Profil Putu Ayu Saraswati yang Diisukan Orang Ketiga antara Arsyah Rasyid dan Pevita Pearce |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.