Pileg 2024

Nasib 8 Caleg Petahana di DPR RI Dapil Kaltim Versi Real Count KPU, 2 Digeser Wajah Baru

Inilah hasil real count KPU untuk DPR RI Kaltim, bagaimana nasib 8 caleg petahana yang kembali bertarung?

infopemilu.kpu.go.id
Syafruddin dan Nabil Husein, 2 wajah baru yang diprediksi lolos untuk DPR RI Kaltim versi real count KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil real count KPU untuk DPR RI Kaltim, bagaimana nasib 8 caleg petahana yang kembali bertarung?

Bisakah delapan caleg petahana DPR RI Kaltim lolos lagi ke Senayan?

Untuk menghitung potensi lolos tidaknya caleg petahana DPR RI Kaltim ke Senayan, diambil data dari hasil real count KPU dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (01/3/2024) pukul 04.00 WIB.

Data masuk terkini yaitu  6.372 dari 11.441 TPS atau mencapai 55,69 persen.

Baca juga: Real Count KPU Suara Petahana DPR RI Dapil Kaltim: Hetifah dan Rudy Masud Unggul, 2 Terancam Gagal

Pertambahan data yang masuk belum banyak perbedaan dengan hitung-hitungan caleg DPR RI Kaltim sebelumnya.

Delapan petahana saat ini kembali mencalonkan diri untuk DPR RI Kaltim.

Enam di antaranya mendominasi dengan suara terbanyak.

Sayangnya, dua caleg petahana terancam gagal dan diisi wajah baru.

Adapun wajah baru tersebut yaitu Syafruddin dari PKB dan Nabil Husein dari NasDem.

Syafruddin dan Nabil Husein, 2 wajah baru yang diprediksi lolos untuk DPR RI Kaltim versi real count KPU.
Syafruddin dan Nabil Husein, 2 wajah baru yang diprediksi lolos untuk DPR RI Kaltim versi real count KPU. (infopemilu.kpu.go.id)

Untuk diketahui, DPR RI Dapil Kaltim hanya mendapatkan jatah 8 kursi.

Berdasarkan hasil real count KPU terbaru, Partai Golkar masih meraih suara terbanyak, disusul Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.

Dengan perhitungan, Partai Golkar mendapat dua kursi di DPR RI dari jatah delapan kursi untuk Dapil Kaltim.

Adapun Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, dan PKS masing-masing mendapat satu kursi.

Delapan Caleg Kaltim yang Berpeluang Besar Lolos ke Senayan

Kalkulasi sementara yang merujuk pada rumus Sainte Lague, enam adalah caleg petahana, yakni Rudy Mas'ud (Partai Golkar), Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar), Budisatrio Djiwandono (Partai Gerindra), Safaruddin (PDIP), Irwan (Partai Demokrat), dan Aus Hidayat Nur (PKS).

Adapun dua caleg petahana yang terancam gagal melenggang ke Senayan, yakni Awang Faroek Ishak (Partai NasDem) dan Andhika Hasan (PDIP).

Berikut real count KPU perolehan suara sementara partai dan caleg DPR RI Dapil Kaltim yang dikutip dari situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (01/3/2024).

Perolehan Suara 8 Caleg Petahana:

1. Hetifah Sjaifudian (petahana) - GOLKAR - 54.088 suara (diprediksi lolos)

2. Rudy Mas'ud (petahana) - GOLKAR - 52.143 suara (diprediksi lolos)

3. Budisatrio Djiwandono (petahana) - GERINDRA - 41.300 suara (diprediksi lolos)

4. Irwan (petahana) - DEMOKRAT - 26.686 suara (diprediksi lolos)

5. Safaruddin (petahana) - PDIP - 22.740 suara (diprediksi lolos)

6. Aus Hidayat Nur (petahana) - PKS -  10.901 suara (diprediksi lolos)

7. Andhika Hasan (petahana) - PDIP - 11.893 suara (diprediksi gagal)

8. Awang Faroek Ishak (petahana) - NASDEM - 9.174 suara (diprediksi gagal)

2 wajah baru yang diprediksi lolos

1. Syafruddin - PKB - 39.992 suara

2. Nabil Husein - NASDEM - 24.025 suara

Perolehan Suara Partai

- Golkar 185.822 suara

- Partai Gerindra 102.855 suara

- PDIP 92.151 suara

- PKB 66.902 suara

- NasDem 66.685 suara

- Demokrat 43.555 suara

- PKS 43.438 suara

- PAN 36.419 suara

Perlu diingat, data real count KPU di atas masih bersifat sementara.

Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Baca juga: 5 Caleg DPRD Balikpapan Suara Terbanyak Real Count KPU Dapil 6, Yono Suherman Ungguli Para Petahana

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

• Partai A mendapat 40.000 suara

• Partai B mendapat 20.000 suara

• Partai C mendapat 17.000 suara

• Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

• Partai A 40.000/1 = 40.000

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 19.000

• Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/3 = 5,6666

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold

Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.

Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.

Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.

Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 06.00 WIB dan Perolehan Suara Masing-masing Provinsi

Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved