Pileg 2024
2 Caleg PDI Perjuangan dari Dapil yang Sama Kantongi Suara Seri, Perebutkan 1 Kursi DPRD Paser
Dua caleg PDI Perjuangan mengantongi suara seri, perebutkan 1 kursi DPRD Paser dari dapil yang sama.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Persaingan antara calon legislatif (caleg) dalam memperebutkan kursi di DPRD Paser tidak hanya terjadi di antara partai.
Hal itu juga terjadi pada caleg dalam perahu politik yang sama, tidak terkeuali pada Pemilu 2024.
Salah satunya persaingan ketat caleg dari partai politik (parpol) yang sama, yaitu Yairus Pawe dan Hamransyah dari PDI Perjuangan.
Keduanya bertarung memperebutkan satu kursi di daerah pemilihan (dapil) 3 Kecamatan Long Ikis-Long Kali.
Baca juga: Daftar Caleg Pileg 2024 yang Bakal jadi Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Banyak Wajah Lama
Dari pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Paser, kedua caleg itu mendapatkan suara sama, yaitu 971 atau tertinggi dibandingkan 5 caleg lainnya dari partai yang sama.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPU Paser Muhammad Makbul mengungkapkan, penentuan siapa akan duduk di DPRD tidaklah rumit.
"Tidak perlu bingung karena sudah ada mekanismenya yang mengatur," terang Makbul, Senin (4/3/2023).
Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
"Kalau perolehan suara sama, maka yang dilihat itu sebaran desanya," tambahnya.
Hanya saja jika sebaran desa kembali sama, maka mekanisme lainnya mengacu pada perolehan suara tersebar di banyak TPS.
Baca juga: Daftar 30 Caleg Pileg 2024 yang Bakal jadi Anggota DPRD Paser Periode 2024-2029
Dalam artian, sambung Makbul, Yairus Pawe maupun Hamransyah harus saling unggul suara yang diraih dan mencakup banyak TPS di Dapil 3.
"Kalau perolehan suara sama namun jenis kelaminnya laki-laki dan perempuan, maka diutamakan itu keterwakilan perempuan," sebutnya.
Berhubung perolehan suara yang imbang di dapil 3 sama-sama pria, kata Makbul, maka akan dilihat sebaran desa maupun TPS.
"Kalau masih seri, maka langkah berikutnya yang diambil berdasarkan nomor urut Calegnya," pungkas Makbul.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, Hamransyah berpeluang kembali ke DPRD Paser periode 2024-2029 lantaran perolehan suaranya tersebar di banyak desa.
Sekadar diketahui, Yairus Pawe merupakan petahana dan Hamransyah tercatat anggota DPRD periode 2019-2024.
Namun, pada November lalu dilakukan Pengganti Antarwaktu (PAW) selepas berganti perahu politik dari Partai Gerindra ke PDI Perjuangan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.