Pileg 2024
Daftar 45 Caleg Pileg 2024 yang Berpotensi Masuk DPRD Kukar, Terbanyak PDIP dan Golkar
KPU Kukar tengah mengagendakan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024. Dimulai sejak 2 hingga 4 Maret 2024.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar tengah mengagendakan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Pleno tersebut berlangsung selama tiga hari. Dimulai sejak 2 hingga 4 Maret 2024 di Hotel Grand Elty, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo mengatakan, agenda pleno tingkat kabupaten berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Rekapitulasi suara di 20 Kecamatan sudah selesai. Hari ini terakhir pelaksanaan pleno tingkat kabupaten.
Baca juga: Daftar 45 Caleg yang Berpotensi jadi Anggota DPRD Balikpapan versi Real Count KPU
"Karena hasilnya harus sudah diumumkan per 6 Maret 2024 nanti,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (4/3/2024).
Sebagaimana diketahui, hasil pleno KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara telah selesai.
Melalui hasil pleno tingkat kecamatan tersebut, diperoleh daftar nama caleg DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk kuota 45 kursi.
Perlu diketahui, pengisian kursi DPRD Kab/Kota menggunakan metode Sainte-Lague.
Baca juga: 5 Caleg DPRD Balikpapan Suara Terbanyak Real Count KPU Dapil 6, Yono Suherman Ungguli Para Petahana
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, metode ini menentukan perolehan kursi parpol (partai politik) dari hasil pembagian dengan bilangan ganjil (1,3,5,7, dst) yang diurutkan berdasarkan suara terbanyak dan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Jumlah Kursi DPRD Kukar
Berdasarkan laman Info Pemilu KPU 2024, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kuota sebanyak 45 kursi untuk 6 dapil.
Dapil 1
Kuota: 7 kursi
Wilayah: Kecamatan Tenggarong
Dapil 2
Kuota: 9 kursi
Wilayah: Kecamatan Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang
Dapil 3
Kuota: 7 kursi
Wilayah: Kecamatan Marang Kayu, Muara Badak, dan Anggana
Dapil 4
Kuota: 6 kursi
Wilayah: Kecamatan Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Samboja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.