Berita Samarinda Terkini

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 Dimulai Hari Ini, 9 Pelanggaran Lalin Bakal Ditindak Polisi

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 dimulai hari ini, simak 9 pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak polisi.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Christoper D
Ilustrasi. Operasi Keselamatan Mahakam 2024 dimulai hari ini, simak 9 pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Operasi Keselamatan Mahakam 2024 telah dimulai pada Senin (4/3/2024) hari ini.

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 akan berlangsung hingga 17 Maret 2024 mendatang.

Kegiatan ini akanberfokus pada sembilan pelanggaran.

Kesembilan pelanggaran itu meliputi tidak menggunakan helm standar, melawan arus, berkendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras), pengendara anak dibawah umur, kendaraan yang menggunakan knalpot tak standar, berkendaraan dengan batas yang melebihi kecepatan, tidak menggunakan safety belt, berkendaraan sambil menggunakan handphone dan kendaraan over dimensi dan overload (odol).

"Jadi, sembilan pelanggaran ini bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatlantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat ditemui di Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Operasi Keselamatan Mahakam 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Mekanisme Penindakannya

Untuk teknis penindakannya, Kompol Gulo mengatakan, masih fokus pada ETLE statis yang saat ini terdapat di empat titik di Kota Tepian.

Empat titik itu yakni Simpang Lembuswana, Simpang Jalan Pahlawan, Simpang Muara dan Jembatan Mahakam.

"Tetapi tetap dilakukan tilang manual dan ETLE mobile. Jadi personel akan melakukan mobile terkait dengan pelanggaran yang memang tidak terjangkau ETLE," jelasnya.

Kompol Gulo menegaskan operasi yang mengedepankan edukasi ini dilakukan sebab berdasarkan data operasi keselamatan dua tahun terakhir terjadi kenaikan pada angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Keselamatan Mahakam 2024, Belasan Pengendara di Balikpapan Terjaring Razia

Ia menjabarkan, untuk sanksi tilang di 2022 sebanyak 718 kasus.

Kemudian pada 2023 terjadi penurunan 676 kasus atau hanya 42 kasus.

Sedangkan sanksi teguran pada tahun 2022 sebanyak 4.671 kasus, sedangkan pada 2023 sebanyak 4.895 kasus atau naik 224 kasus.

Untuk angka kecelakaan, pada tahun 2022 terjadi 10 kasus dan 11 kejadian pada 2023. 

"Untuk korban meninggal tahun 2022 tidak ada, sedangkan di 2023 ada 6 korban sehingga terjadi kenaikan," pungkasnya. (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved