Berita Samarinda Terkini

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Mekanisme Penindakannya

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 dimulai hari ini, berikut mekanisme penindakannya.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Mahakam 2024 di Mapolresta Samarinda. Operasi ini akan berlangsung mulai Senin (4/3/2024) hari ini hingga 14 hari ke depan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Operasi Keselamatan Mahakam 2024 resmi dimulai pada Senin (4/3/2024) hari ini.

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 yang akan dilaksanakan hingga 17 Maret 2024 itu berfokus pada sembilan pelanggaran.

Kesembilan pelanggaran itu meliputi tidak menggunakan helm standar, melawan arus, berkendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras), pengendara anak dibawah umur, kendaraan yang menggunakan knalpot tak standar, berkendaraan dengan batas yang melebihi kecepatan, tidak menggunakan safety belt, berkendaraan sambil menggunakan handphone dan kendaraan over dimensi dan overload (odol).

"Jadi, sembilan pelanggaran ini bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatlantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat ditemui di Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Setahun Sasar Wilayah Pergudangan, Pengedar Sabu di Samarinda Diamankan Polresta Samarinda

Untuk teknis penindakannya, Kompol Gulo mengatakan, masih fokus pada ETLE statis yang saat ini terdapat di empat titik di Kota Tepian.

Empat titik itu yakni Simpang Lembuswana, Simpang Jalan Pahlawan, Simpang Muara dan Jembatan Mahakam.

"Tetapi tetap dilakukan tilang manual dan ETLE mobile. Jadi personel akan melakukan mobile terkait dengan pelanggaran yang memang tidak terjangkau ETLE," jelasnya.

Kompol Gulo menegaskan operasi yang mengedepankan edukasi ini dilakukan sebab berdasarkan data operasi keselamatan dua tahun terakhir terjadi kenaikan pada angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga: Bhayangkari Polresta Samarinda Gelar Deteksi Dini Kanker Reproduksi, Diikuti Ratusan Peserta

Ia menjabarkan, untuk sanksi tilang di 2022 sebanyak 718 kasus.

Kemudian di 2023 hanya 42 kasus yang berarti terjadi penurunan 676 kasus.

Sedangkan sanksi teguran di 2022 sebanyak 4.671 kasus, lalu 2023 4.895 kasus yang berarti terjadi kenaikan 224 kasus.

Tak hanya itu saja, untuk angka kecelakaan pada 2022 terjadi 10 kasus dan 11 kejadian pada 2023. 

"Untuk korban meninggal tahun 2022 tidak ada, sedangkan di 2023 ada 6 korban sehingga terjadi kenaikan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved