Berita Nasional Terkini

Inilah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online via e-Filing di Web DJP Online djponline.pajak.go.id

Inilah cara lapor SPT Tahunan pribadi online via e-Filing di web DJP Online djponline.pajak.go.id.

Editor: Heriani AM
djponline.pajak.go.id
SPT TAHUNAN ONLINE - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024. 

Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya

Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.

7. Bagian A

Poin: Isi data Penghasilan Bruto

Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT).

Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.

Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).

Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.

8. Bagian B

Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.

9. Bagian C

Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.

10. Bagian D

Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved