Pemilu 2024
6 Kontroversi Terkait Aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024 yang Harus Kamu Ketahui
Berikut ini enam kontroversi terkait aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini enam kontroversi terkait aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.
KPU dan aplikasi Sirekap menjadi sorotan publik usai pemungutan suara Pemilu 2024.
Pasalnya banyak ditemukan salah konversi data dari formulir C-1 Plano ke aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Baca juga: Real Count KPU Terbaru! Ranking 10 Besar Nama Caleg DPRD Samarinda Dapil 5 yang Berpotensi Lolos
Bahkan kesalahan-kesalahan ini juga ramai diunggah media sosial.

Penggunaan Aplikasi Sirekap Dalam Pemilu 2024
Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik, sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk:
1. Menyajikan Hasil Penghitungan Suara
Sirekap menampilkan data hitungan suara dari formulir C1 hasil pengumpulan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Memfasilitasi Rekapitulasi Hasil Pemilu
Sirekap membantu proses rekapitulasi suara secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.
3. Meningkatkan Transparansi
Keberadaan Sirekap memungkinkan masyarakat untuk memantau perolehan suara secara langsung dan terbuka.
Ada 2 Versi Sirekap
• Sirekap Mobile
Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS untuk menginput data hasil penghitungan suara dari formulir C1.
• Sirekap Web
Digunakan oleh KPU dan Bawaslu untuk memantau dan mengawasi proses rekapitulasi suara secara berjenjang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.