Pemilu 2024

6 Kontroversi Terkait Aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024 yang Harus Kamu Ketahui

Berikut ini enam kontroversi terkait aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
kompas.com
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Inilah enam kontroversi terkait aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini enam kontroversi terkait aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.

KPU dan aplikasi Sirekap menjadi sorotan publik usai pemungutan suara Pemilu 2024.

Pasalnya banyak ditemukan salah konversi data dari formulir C-1 Plano ke aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Baca juga: Real Count KPU Terbaru! Ranking 10 Besar Nama Caleg DPRD Samarinda Dapil 5 yang Berpotensi Lolos

Bahkan kesalahan-kesalahan ini juga ramai diunggah media sosial.

aplikasi sirekapp
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Penggunaan aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 merupakan upaya KPU untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C-Hasil di TPS.

Penggunaan Aplikasi Sirekap Dalam Pemilu 2024

Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik, sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk:

1. Menyajikan Hasil Penghitungan Suara

Sirekap menampilkan data hitungan suara dari formulir C1 hasil pengumpulan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Memfasilitasi Rekapitulasi Hasil Pemilu

Sirekap membantu proses rekapitulasi suara secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

3. Meningkatkan Transparansi

Keberadaan Sirekap memungkinkan masyarakat untuk memantau perolehan suara secara langsung dan terbuka.

Ada 2 Versi Sirekap

• Sirekap Mobile

Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS untuk menginput data hasil penghitungan suara dari formulir C1.

• Sirekap Web

Digunakan oleh KPU dan Bawaslu untuk memantau dan mengawasi proses rekapitulasi suara secara berjenjang.

Kontroversi Sirekap Dalam Pemilu 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved