Pilpres 2024

Ada Apa dengan Nasdem dan PPP? Keduanya tak Bersuara Ketika Hak Angket Dibawa ke Paripurna DPR

NasDem dan PPP hanya diam ketika hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibawa ke DPR RI.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Fraksi PPP dan NasDem tak bersuara ketika hak angket dibahas di DPR. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasdem dan PPP hanya diam ketika hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibawa ke DPR RI.

Baik Nasdem dan PPP tak memberikan pendapatnya mengenai hak angket pada sidang Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).

Padahal, dua partai tersebut merupakan anggota koalisi perubahan dan koalisi Ganjar-Mahfud, yang getol meneriakan hak angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024.

Hanya ada tiga fraksi yang mengusulkan hak angket di rapat paripurna DPR.

Baca juga: Respons TPN soal Ganjar Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Suap, Singgung Usulan Hak Angket

Baca juga: 3 Fraksi PKB, PKS, PDIP Suarakan Hak Angket saat Rapat Paripurna DPR, Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Ternyata Banyak yang Khawatir Hak Angket Bisa Makzulkan Jokowi

Ketiga fraksi yang telah menyatakan sikap yakni PDIP, PKS, dan PKB.

Lalu apa alasan PPP dan Nasdem tidak menyampaikan pendapatnya soal hak angket di rapat paripurna DPR kemarin?

1. Sikap Nasdem

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, mengaku pihaknya tetap siap menggulirkan hak angket kendati bungkam saat rapat paripurna.

Nasdem masih menunggu persetujuan dari semua anggota fraksi.

Selain itu, Sugeng menyebut Nasdem masih menunggu hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedianya akan diumumkan pada 20 Maret mendatang.

"Kami akan bersikap setelah 20 Maret. Kami hormati penghitungan KPU. Tanpa PDIP pun, Nasdem akan mengambil jalan itu (angket),” kata Sugeng usai rapat paripurna DPR di Jakarta.

Sugeng menyampaikan pengusulan hak angket DPR cukup mudah karena sekadar menuntut syarat minimal disetujui 25 anggota dan dua fraksi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Makin Keras Pompanya, Habib Rizieq Buka Suara soal Kecurangan Pilpres

Ia mengaku berharap hak angket dapat mengungkap semua dugaan kecurangan pemilu.

"Hak angket itu relatif mudah syaratnya, 25 orang dan beda fraksi, cukup dua fraksi saja menandatangani untuk setuju angket. Selanjutnya mengajukan kepada pimpinan DPR. Tergantung DPR apakah pimpinan DPR akan menerima usulan 25 orang tadi," katanya.

"Lalu digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR dari 575. Dalam sidang tersebut setengahnya menyatakan setuju maka akan berproses selanjutnya,” katanya dikutip Kompas.id.

2. Alasan PPP

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.

Nantinya PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket.

Apalagi saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bakal Gembos, Justru Makin Keras Pompanya

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP.

Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi. Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.

Awiek berjanji pihaknya bakal segera memutuskan setuju atau tidaknya terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Kami pun belum melakukan rapat internal. Insyaallah dalam waktu dekat akan kita kabari kalau sudah bersikap karena anggota masih ngawal rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi supaya gak ilang," pungkasnya.

Pandangan PDIP Soal Hak Angket

Sementara itu, mengenai hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024, PDI Perjangan (PDIP) melihat sebagai hal yang diperlukan.

Baca juga: Akhirnya Habib Rizieq Turun Gunung Dukung Hak Angket, HRS: Orang Buta dan Budek Tahu Ada Kecurangan

Namun, hak angket tersebut masih perlu dikaji secara mendalam lagi, untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut.

Demikian disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima.

"Kita sampai hari ini, PDI Perjuangan melihat angket itu perlu, tapi masih dalam kajian," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, Aria juga mengatakan, saat ini, PDIP tengah menyiapkan naskah akademis terkait wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Naskah akademis sudah disiapkan," kata Aria.

Aria pun meminta, agar DPR tak menutup mata soal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, karena terdapat hal yang tidak wajar terjadi.

Seperti bantuan sosial (bansos) yang masif dilakukan oleh pemerintah, apakah benar berdampak secara elektoral atau tidak.

Menurut Aria, seharusnya pemerintah bisa menjawab hal itu dengan baik.

Baca juga: Ganjar Pranowo Lantangkan Hak Angket, Mahfud MD Sebut Itu Urusan Partai Bukan Paslon, Reaksi Nasdem?

"Kita hanya ingin tahu benarkah bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral."

"Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt Gubernur, Plt Bupati, ke kades untuk elektoral, benarkah ada tekanan dari Kapolsek ke kepala desa. Hanya itu. Dan pemerintah bisa menjawab dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, fraksi PDIP DPR RI dinilai tidak tegas menuntut penggunaan hak angket saat DPR menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat pun memberikan penjelasan atas hal tersebut.

Ia mengatakan, bahwa hak angket merupakan hak pribadi anggota dewan.

"Kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota dewan," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Djarot kemudian mengatakan, hak angket harus diterima oleh pemerintah, karena bisa mengklarifikasi munculnya dugaan kecurangan Pemilu.

"Pemerintah enggak usah memikirkan yang bukan-bukan, tapi kita ingin bahwa pemerintah bisa memberikan jawaban bisa memberikan penjelasan."

Baca juga: Respons TPN soal Ganjar Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Suap, Singgung Usulan Hak Angket

"Agar apa yang berkembang di masyarakat, kalangan akademisi, mahasiswa itu bisa dinetralisir, bisa dijelaskan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah," katanya.

Adapun, sebagai respons adanya dugaan kecurangan pemilu 2024, tiga fraksi yakni PKS, PKB dan PDIP mendorong DPR menggunakan hak angket, pada rapat paripurna pada Selasa.

Untuk diketahui, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR sudah diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan, bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan itu dapat diterima, jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Lalu, pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan PPP dan Nasdem Diam soal Hak Angket di Rapat Paripurna DPR RI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved