Pilpres 2024
Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Ternyata Banyak yang Khawatir Hak Angket Bisa Makzulkan Jokowi
Hasil survei terbaru Litbang Kompas, ternyata banyak yang khawatir hak angket bisa makzulkan Jokowi
TRIBUNKALTIM.CO - Isu hak angket bergulir mengiringi isu dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Tak sedikit pihak yang berspekulasi, hak angket DPR bisa berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Diketahui, isu hak angket ini pertama kali disuarakan Capres 03, Ganjar Pranowo.
Tujuannya untuk membongkar isu dugaan kecurangan di Pilpres 2024 dan keterlibatan Pemerintah Jokowi di dalamnya.
Baca juga: Terbongkar, Beda Suara PSI di Sirekap dengan Formulir Model C pemilu2024.kpu.go.id, Suara 4 Jadi 54
Jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebanyak 49,5 persen responden khawatir hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 berujung pada pemakzulan presiden.
Sementara itu, 40,6 persen responden lainnya mengaku tidak khawatir dan 9,9 persen menjawab tidak tahu.
"Hal lain yang mengemuka dari wacana usulan hak angket ini ialah kekhawatiran akan munculnya isu pemakzulan presiden jika hak ini dilakukan DPR," tulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).
Dalam pemaparannya, Yohan menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut cenderung lebih tampak dari kelompok responden yang tidak setuju adanya hak angket.
Adapun dalam jajak pendapat, sebesar 33 persen responden tidak setuju DPR menggunakan hak angket, sebaliknya, 62,2 persen responden setuju dengan mekanisme angket.
"Sebanyak 54,4 persen responden dari yang tidak setuju hak angket menyatakan khawatir hak angket akan berbuah pada pemakzulan presiden.
Sebaliknya, dari kelompok responden yang setuju, lebih banyak yang menyatakan tidak khawatir," tulis Yohan.
Menurut Litbang Kompas, isu pemakzulan wajar mengemuka karena isu hak angket dimulai dari munculnya dugaan kecurangan terhadap pelaksanaan pilpres.
Baca juga: Ekonom Unmul Kaget Tiba-tiba Bulog Punya Beras 20 Ton, Rakyat Menjerit Selama Ini Simpan di Mana?
Apabila dirunut, Yohan menganalisa bahwa hak angket DPR awalnya diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Hal ini dilatarbelakangi oleh situasi politik nasional yang menghangat setelah hari pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024.
"Saat itu, Ganjar mendorong partainya, PDI-P, beserta koalisi partai pengusungnya mengajukan hak angket," tulis Yohan.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.