Berita Bontang Terkini

Bahan Pokok Mahal, Polres Bontang Sebut Pengusaha Timbun Semboka Terancam Penjara 5 Tahun

Polres Bontang peringatkan para pengusaha untuk tidak menimbun sembako, jelang Ramadan 1445 Hijriah.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing bersama Asisten II Bidang Ekonomi, Lukman meninjau kegiatan Pasar Murah, di TPI Tanjung Limau, Kota Bontang, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang peringatkan para pengusaha untuk tidak menimbun sembako, jelang Ramadan 1445 Hijriah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing yang ditemui Tribunkaltim.co, pada kegiatan Pasar Murah, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara, Rabu (6/3/2024) mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika ada pelaku usaha yang bermain 'nakal' menimbun sembako, untuk keuntungan pribadi.

Ia menjelaskan aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Hari Ini 6 Maret 2024 Pemkot Bontang Gelar Pasar Murah di TPA Tanjung Limau, Sediakan 12,5 Ton Beras

Diatur dalam Pasal 107 pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Ancamannya lima tahun penjara," tuturnya.  Terkait hal tersebut, Alex mengaku pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan pendekatan pada pelaku usaha. Terlebih dalam momen besar seperti Ramadan, tingkat konsumsi masyarakat meningkat.

"Kami peringatkan, jangan main-main soal sembako. Kondisi saat ini perekonomian kita sedang diuji, jangan sampai ini dimanfaatkan kelompok tertentu untuk kepentingan keuntungan semata," bebernya.

Sebagai tambahan informasi, harga beberapa sembako di Pasar Taman Rawa Indah, Kota Bontang terus merangkak naik.

Pantauan Tribunkaltim.co, harga beras premium saat ini sudah mencapai Rp 18 per kilogram. Telur satu piring Rp 65 ribu, gula pasir Rp 18 ribu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved