Pilpres 2024
Diagram Tabulasi Sirekap Mendadak Hilang, KPU Sebut soal Kebijakan Baru, Dikritik Timnas AMIN
Diagram tabulasi Sirekap mendadak hilang, KPU sebut soal kebijakan baru, dikritik Timnas AMIN.
TRIBUNKALTIM.CO - Diagram tabulasi Sirekap mendadak hilang, KPU sebut soal kebijakan baru, dikritik Timnas AMIN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menuai sorotan dengan hilangnya diagram tabulasi perolehan suara di Sirekap.
Di media sosial X, hal ini pun menjadi sorotan netizen.
Timnas AMIN pun mengkritik KPU soal Sirekap.
Baca juga: 2 Dapil Sumber Perolehan Suara PSI Terbanyak untuk Pileg 2024 DPRD Balikpapan Hasil Pleno KPU
Baca juga: Resmi KPU! Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Balikpapan di 6 Dapil pada Pemilu 2024, Siapa Lolos?
Baca juga: 30 Caleg di DPRD Paser yang Unggul Suara dan Berpotensi Lolos versi Real Count KPU
Hilangnya diagram hingga bagan perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 dalam Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara mendadak menjadi sorotan.
Diketahui hal itu terjadi sejak Selasa (5/3/2024) malam pada situs resmi pemilu2024.kpu.go.id milik KPU.
Oleh karena itu, tak ada diagram perolehan suara pilihan presiden serta chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR, DPRD, dan DPD.
Saat menanggapi hal itu, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Billy David Nerotumilena, menilai dari awal Sirekap memang sudah bermasalah.

Bahkan, menurutnya Sirekap yang seharusnya menjadi data pijakan masyarakat justru penuh kontroversi.
"Dari semalam diagram tabulasi hilang, bukan hanya suara Pilpres, suara partai dan suara caleg yang sebelumnya hilang," ucap Billy, Rabu (6/3/2024) dikutip dari WartaKotaLive.com.
Seharusnya, kata Billy, Komisioner KPU menyosialisasikan terlebih dahulu apabila ada gangguan.
Baca juga: Daftar 25 Caleg DPRD Bontang yang Unggul Perolehan Suara Versi Real Count KPU Pileg 2024
Yang terjadi saat ini, KPU memberikan penjelasan setelah kejadian tersebut terjadi.
"Sehingga, lagi-lagi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat."
"KPU jangan terus-terus membuat masyarakat bingung, karena masyarakat begitu peduli mengawal suara dan mengawal proses Pemilu," kata Billy.
Menurut Billy, hilangnya diagram Sirekap menunjukkan ketidaksiapan manajemen sistem informasi KPU.
"Juga ketidakamanan sistem informasi dari ancaman serangan cyber ataupun alasan terselubung lainnya," kata Billy.

Jawaban KPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa hilangnya diagram hingga bagan perolehan suara baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 merupakan kebijakan KPU.
KPU, lanjut Idham, saat ini hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara dalam wujud foto formulir Model C.Hasil.
Diketahui, formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.
Namun, Sirekap kerap mengalami gangguan, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.
Baca juga: Nasib Suara PSI di 10 Daerah Kalimantan Timur Versi Real Count KPU Terbaru, Bandingkan Partai Lain
Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka."
"(Sehingga) kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham, Selasa (5/3/2024).
Alasannya, tampilan foto formulir Model C.Hasil plano ini dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat ke publik. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Timnas AMIN Kritik Diagram Sirekap yang Mendadak Hilang: KPU Lagi-Lagi Buat Polemik Baru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.