Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Mulai Tindak Parkir Liar, Jukir bisa Terancam Hukuman

Dinas Perhubungan Samarinda mulai bertindak tegas terhadap parkir liar yang terjadi sejumlah ruas jalan

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Perhubungan Samarinda mulai bertindak tegas terhadap parkir liar yang terjadi sejumlah ruas jalan.

Parkir liar ini membuat semrawut dan penyempitan jalur lalu lintas yang menyebabkan terjadi kemacetan parah. 

Bahkan parkir yang tidak tertib juga bisa menimbulkan risiko kecelakaan lalu-lintas karena pengendara yang terpaksa melintas di jalur yang sempit atau bahkan di bahu jalan

Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Selasa (5/3/2024). 

Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Samarinda tak henti menggencarkan penertiban di setiap ruas jalan di Kota Samarinda.

Baca juga: Camat Sangatta Utara Keluhkan Parkir Liar di Gang, Dishub Kutim Tertibkan Kendaraan Milik Karyawan

Seperti yang dilakukan pada Selasa 5 Maret 2024, sejumlah personel Dishub Samarinda telah menyusuri beberapa ruas jalan, di antaranya ada di 2 lokasi. 

- Jalan Pangeran Diponegoro;

- dan Jalan Pangeran Hidayatullah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa giat tersebut memang ditujukan sebagai rutinitas untuk memastikan ketertiban kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lantaran memenuhi tepi dan badan jalan.

"Kegiatan rutinitas kita terkait dengan kondisi kesemrawutan parkir, jadi selain bicara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi kita harus tetap mematuhi aturan tentang perparkiran," ungkap Hotmarulitua Manalu.

Manalu menjelaskan bahwa Dishub telah memasang marka parkir di beberapa ruas jalan.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar, termasuk di sekitar rumah makan yang ada di Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda. 

"Tadi ada tiga roda dua diangkut, dan ada beberapa yang digembosi," beber Hotmarulitua Manalu.

Tapi masyarakat seharusnya sudah mengetahui aturan tentang cara parkir yang benar dan memahami rambu-rambu larangan parkir.

Keluh Kesah Warga Samarinda Atas Tarif Parkir Jukir Liar, Kalahkan Mal.
Keluh Kesah Warga Samarinda Atas Tarif Parkir Jukir Liar, Kalahkan Mal. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

"Apalagi masyarakat yang memang sudah lulus uji SIM," kata Manalu.

Lebih lanjut, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa Dishub akan terus melakukan penertiban di ruas-ruas jalan lainnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam memarkirkan kendaraannya.

Bagi pemilik usaha, Hotmarulitua Manalu berharap untuk memikirkan lahan parkir bagi pelanggannya.

"Jangan sampai ruang parkir dialihfungsikan untuk tempat dagangan," tegas Hotmarulitua Manalu.

Bisa Dikenakan Hukuman

Oknum tukang parkir liar kadang membuat pengendara menggerutu.

Terutama tukang oknum parkir liar yang menggetok tarif serta memaksa pengemudi untuk membayar.

Beberapa oknum diketahui kerap menyelenggarakan parkir liar dengan memanfaatkan lahan buat parkir atau jalan tanpa izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau petugas yang ditunjuk.

Para oknum memungut tarif parkir sesuai selera untuk menguntungkan diri sendiri.

Jika pemilik kendaraan keberatan maka akan diancam dengan kekerasan agar mau menyerahkan uang sesuai keinginan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, siapapun yang menggunakan lahan dan ruang jalan untuk parkir kemudian memungut uang tanpa ada izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum.

"Tindakan oknum parkir liar yang minta uang dengan cara memaksa, mengancam, untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain adalah perbuatan tindak pidana pemerasan," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/11/2023).

Budiyanto mengatakan bahwa oknum seperti itu bisa dikenai pidana sesuai Pasal 368 KUHP.

"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau sengaja membuat hutang atau menghapus piutang dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun."

Budiyanto mengatakan, praktek parkir liar sering terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Perlu ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat praktek parkir liar yang meresahkan," katanya.

"Parkir liar menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar," ungkap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, urusan perparkiran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari mulai Undang- Undang sampai pada aturan turunan atau pelaksanaan, antara lain :

a. Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

b. Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang prasarana jalan.

c. Permenhub No 60 tahun 2021 tentang tukang parkir.

d. Perda dan Pergub di masing-masing daerah. (Sintya)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved