Berita Kutim Terkini
Pemkab Kutim Serahkan Dana Hibah Rp 130 M, Inilah Daftar Penerimanya
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyerahkan dana hibah dengan total Rp 130 miliar, inilah daftar penerimanya.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyalurkan dana hibah kepada 65 badan, lembaga, yayasan dan organisasi masyarakat dengan nilai Rp 130 miliar.
Pemberian dana hibah tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 Kutai Timur sebesar Rp 9,148 triliun.
Baca juga: Peringati HKG PKK Ke-52, Pemkab Kutim Bagikan 100 Bibit Cabai ke RT 50 Sangatta Utara
Namun, penyaluran dana hibah tersebut dilakukan melalui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Kutim.
"Ada tiga klasifikasi dalam penyaluran dana hibah tahun ini, yaitu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan Kesra Setkab Kutim," ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Sahman, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Pemkab Kutim Akan Terima Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Ditambahkan bahwa dari total dana hibah Rp 130 miliar itu dibagi menjadi Badan Kesbangpol Kutim sebesar Rp 46,974 miliar, Dispora Kutim sebesar Rp 20,031 miliar, dan Bagian Kesra Sekkab Kutim sebesar Rp 63,705 miliar.
Pencairan tersebut dapat diproses jika organisasi penerima telah memenuhi syarat sesuai dengan surat edaran realisasi pencairan dana hibah tahun 2024.
"Tahun ini Pemkab memberikan bantuan dana hibah kepada 8 badan dan lembaga sesuai dengan perundang-undangan dan 57 badan, lembaga, yayasan, organisasi masyarakat sesuai dengan surat keterangan yang telah terdaftar sebelumnya," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240306_Bupati-Kutai-Timur-Ardiansyah-Sulaiman-menyerahkan-secara-simbolis-dana-hibah.jpg)