Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Melakukan Puasa Ramadhan 2024 Jika Tak Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukum melakukan puasa Ramadhan 2024 jika tak bayar zakat fitrah? Ini penjelasannya.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
business-standard.com dan islamic-relief.org.za
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Bagaimana hukum melakukan puasa Ramadhan 2024 jika tak bayar zakat fitrah? Ini penjelasannya. 

Soal zakat fitrah menggunakan uang, Arifin menjelaskan adanya perbedaan (ikhtilaf) di antara para ulama.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sudah membolehkan berzakat fitrah menggunakan uang.

Namun, bentuk zakat fitrah yang paling utama adalah bahan-bahan pokok, seperti beras.

Baca juga: Lengkap! Daftar Orang yang Boleh Menerima Zakat Fitrah dan Doa Bagi Para Penerima Zakat Fitrah

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan uang?

Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok.

Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras.

Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing.

Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, kurma, dan makanan pokok lainnya.

Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.

Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara untuk besaran zakat fitrah sendiri, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.

Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp 20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved