Breaking News

Pileg 2024

Sosok 55 Caleg DPRD Kaltim yang Unggul di Real Count KPU Pileg 2024 dan Menguat ke Karang Paci

Update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (7/3/2024).

Editor: Heriani AM
Kolase infopemilu.kpu.go.id/dprd.kaltimprov.go.id
CALEG DPRD KALTIM - Yenni Eviliana (caleg PKB) dan Ekti Imanuel (caleg Gerindra) yang raih suara terbanyak. Update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (7/3/2024). 

Lalu bagaimana menghitung penentuan perolehan kursi di DPRD Kaltim?

UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa penentuan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD.

Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.

Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Update real count KPU hasil sementara Pileg 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved