Pileg 2024

45 Caleg yang Amankan Kursi DPRD Balikpapan versi Hasil Pleno KPU, Diisi 26 Petahana

Lengkap! Inilah daftar 45 caleg yang amankan kursi DPRD Balikpapan versi hasil pleno KPU, diisi 26 petahana.

|
infopemilu.kpu.go.id
Para petahana yang lolos kembali sebagai caleg DPRD Balikpapan versi pleno KPU, simak daftar lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap! Inilah daftar 45 caleg yang amankan kursi DPRD Balikpapan versi hasil pleno KPU, diisi 26 petahana.

Caleg terpilih untuk DPRD Balikpapan periode 2024-2029 masih didominasi petahana.

Sebanyak 19 wajah baru terpilih di DPRD Balikpapan.

Untuk diketahui, DPRD Balikpapan terbagi menjadi 6 daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1 Kota Balikpapan, Dapil 2 Balikpapan Tengah, Dapil 3 Balikpapan Barat, Dapil 4 Balikpapan Utara, Dapil 5 Balikpapan Timur, dan Dapil 6 Balikpapan Selatan.

Baca juga: Biodata Fauzi Adi Firmansyah, Caleg Wajah Baru Raih Suara Terbanyak di Dapil 4 DPRD Balikpapan

Dalam 45 jatah kursi DPRD itu ditunggangi oleh 9 partai politik berdasarkan hasil pleno KPU.

Partai Golkar memperoleh suara partai sebanyak 122.584 yang menjadikannya mendapat 16 kursi di DPRD Balikpapan.

Disusul Partai Nasdem dengan total 45.259 yang menang tipis dari PDI Perjuangan dengan 43.778 suara.

Berikut 26 petahana yang lolos di DPRD Balikpapan

Para petahana yang lolos kembali sebagai caleg DPRD Balikpapan versi pleno KPU, simak daftar lengkapnya.
Para petahana yang lolos kembali sebagai caleg DPRD Balikpapan versi pleno KPU, simak daftar lengkapnya. (infopemilu.kpu.go.id)

Dapil 1

1. Doris Eko (Golkar)
2. Fadilah (Golkar)
3. Haris (PDIP)
4. Siswanto Budi (Gerindra)

Dapil 2

1. Andi Arif Agung (Golkar)
2. Nelly (Golkar)
3. Suwanto (PDIP)
4. Aminuddin (Gerindra)

Dapil 3

1. Alwi Alqadri (Golkar)
2. Taufik Qul Rahman (PKB)
3. Rahmatia (Gerindra)

Dapil 4

1. Muhammad Najib (PDIP)
2. Iwan Wahyudi (PPP)
3. Muhammad Taqwa (Gerindra)
4. Kasmah (Golkar)
5. Syarifuddin Oddang (Hanura)
6. Japar Sidik (PKS)
7. Puryadi (NasDem)

Dapil 5

1. Suriani (Golkar)
2. Subari (Golkar)

Dapil 6

1. Budiono (PDIP)
2. Danang Eko (Gerindra)
3. Suwarni (Golkar)
4. Laisa Hamisah (PKS)
5. Mieke Henny (Demokrat)
6. Simon (Hanura)

Inilah rincian hasil total suara partai di Pileg 2024 DPRD Balikpapan

1. Partai Kebangkitan Bangsa 26.293

2. Partai Gerindra 36.706

3. PDI Perjuangan 43.778

4. Partai Golkar 122.584

5. Partai Nasdem 45.259

6. Partai Buruh 985

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 9.113

8. Partai Keadilan Sejahtera 26.539

9. Partai Kebangkitan Nusantara 260

10. Partai Hati Nurani Rakyat 9.797

11. Partai Garda Republik Indonesia 580

12. Partai Amanat Nasional 9.768

13. Partai Bulan Bintang 1.036

14. Partai Demokrat 18.094

15. Partai Solidaritas Indonesia 5.978

16. PERINDO 1.877

17. Partai Persatuan Pembangunan 20.928

24. Partai Ummat 1.111

Baca juga: Resmi KPU! Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Balikpapan di 6 Dapil pada Pemilu 2024, Siapa Lolos?

Total perolehan kursi anggota  DPRD Kota Balikpapan Hasil Pemilu 2024: 

1. Golkar     = 16 kursi

2. Nasdem  = 7 kursi

3. Gerindra = 6 kursi

4. PDIP        = 4 kursi

5. PKB         = 4 kursi

6. PKS         = 3 kursi

7. PPP         = 2 kursi

8. Hanura   = 2 kursi

9. Demokrat =1 kursi

Jumlah       = 45 kursi.

Daftar 45 Caleg yang lolos

Hasil Pemilu Dapil I Balikpapan Kota

1. Doris Eko Rian Desyanto  ( Golkar) 6.546

2. Fadilah, S.H (Golkar)  5.919

3. H.Haris, S. IP ( PDIP) 4.312

4. Siska Anggreni, S.H (Nasdem) 2.717

5. Ir. Siswanto Budi Utomo (Gerindra) 2.649

Hasil Pemilu Dapil II  Balikpapan Tengah 

1. Andi Arie agung ( Golkar) 7.864

2. Suwanto (PDIP) 3.067

3. Nelly T ( Golkar) 2.815

4. H.Aminudin  (Gerindra) 2.957

5. Vera V  (Nasdem) 1.696

6. Lim (PKS) 1.714

7. Aguslimin ( Golkar) 1997

Hasil pemilu Dapil III  Balikpapan Barat 

1. Alwi Alqadri (Golkar) 10.156

2. Taufik Qurahman( PKB) 5.886

3. Hj. Muliati ( Golkar)  2.566

4. Rahmatia SM. MM ( Gerindra) 5.015

5. Ari Sanda ( PPP) 4.999

6. H.Baharudin Dg. Laila ( Nasdem) 2.258

Hasil pemilu Dapil IV Balikpapan Utara 

1. Fauzi Adi Firmansyah( Golkar)  9.193

2. Yusdian  ( Nasdem) 7.196

3. Muhammad Najib (PDIP) 1.805

4. Halili Adi Negara (PKB)  4.003

5. H.Riyan  Indra S (Golkar) 4.616

6. Iwan Wahyudi ( PPP) 3.789

7. Taqwa  ( Gerindra) 3.078

8. Hj.Kasmah (Golkar) 2.706

9. Syarifudin Odang (Hanura) 2.037

10. Japar Sidi (PKS) 1.384

11.Puryadi (Nasdem)  1.976

Hasil Pemilu Dapil V Balikpapan Timur

1. Gasali ( Golkar) 9.572

2. Subari ( Golkar) 4.983

3. Raja (Gerindra) 2.360

4. Suriani ( Golkar) 4.882

5. Sopiyan (PKB) 3.191

6. Suwardi. T. ( Nasdem) 1.508

Hasil Pemilu Dapil VI Balikpapan Selatan 

1. Yusri (Golkar) 4.762

2. Yono S ( Nasdem) 3.794

3. Budiono (PDIP) 3.026

4. Danang Eko ( Gerindra)  3.397

5. H.Suwarni ( Golkar) 3.563

6. Laisa H (PKS) 3.246

7. Meike H ( Demokrat)  4079

8. Simon ( Hanura)  3.561

9. M.Hamid ( PKB)  2.104

10. Wahyullah (Golkar) 2.501

Baca juga: 9 Parpol Dapat Kursi di DPRD Kota Balikpapan, Daftar 45 Caleg yang Akan Duduk versi Hasil Pleno KPU

Disclaimer:

Jumlah perolehan kursi parpol dan nama-nama yang akan duduk di DPRD Balikpapan tersebut belum ada penetapan secara resmi dari KPU. Hal ini merupakan prediksi yang dihitung dari hasil perolehan suara masing-masing caleg dan parpol.

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

• Partai A mendapat 40.000 suara

• Partai B mendapat 20.000 suara

• Partai C mendapat 17.000 suara

• Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

• Partai A 40.000/1 = 40.000

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 19.000

• Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/3 = 5,6666

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold

Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.

Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.

Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.

Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Update Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Hari Ini, 55 Nama yang Menguat Lolos ke Karang Paci

Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved