Ramadhan 2024

Kadar Zakat Fitrah di Kutim Naik, Tertinggi Rp50 ribu dan Terendah Rp40 Ribu

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idul Fitri

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
ZAKAT FITRAH - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idul Fitri.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1445 hijriah atau 2024.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idul Fitri.

Selain itu, menurut Kepala Kemenag Kutai Timur, Akhmad Berkati bahwa zakat fitrah dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri.

"Kalau fidyah itu adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena suatu hal yang dibenarkan dalam Alquran," ungkapnya, Minggu (10/3/2024).

Oleh sebab itu, setiap tahunnya Kemenag Kutai Timur menetapkan nilai besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman bagi umat muslim di 18 kecamatan Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2024? Cek Juga Niat Bayar Zakat untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Baca juga: Minggu Depan, Kemenag Paser Bakal Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Dimana, untuk zakat fitrah dibayarkan setara dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Kutim sebesar minimal 2,5 kilogram.

Apabila zakat fitrah berupa uang seharga 2,5 kilogram, maka nilainya sebagai berikut:

1. Harga beras tertinggi sebesar Rp 50.000 per jiwa

2. Harga beras menengah sebesar Rp 45.000 per jiwa

3. Harga beras terendah sebesar Rp 40.000 per jiwa

Masyarakat Kutim yang hendak membayarkan zakatnya bisa melalui Baznas Kutim atau lembaga amil zakat yang terdaftar dengan pemerintah atau unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid atau musala.

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Utama untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024? Ini Penjelasannya

"Kalai kadar nilai fidyah yang dibayar dengan uang senilai Rp 20.000 per hari sebanyak puasa Ramadan yang ditinggalkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, tahun lalu atau 2023, nilai zakat fitrah di Kutai Timur tertinggi Rp 45.000, menengah Rp 40.000 dan terendah Rp 35.000 per jiwa. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved