Berita Viral

Asal Mula Ibu dan Anak Pelukan di dalam Sel Tahanan, Fotonya Viral, Ini Penjelasan Kajari Makassar

Fotonya viral, ini asal mula ibu dan anak pelukan di dalam sel tahanan, jadi pemicu keributan di Kejari Makassar.

Dokumentasi Panasihat Hukum Terdakwa via Kompas.com
Sebuah foto yang memperlihatkan ibu dan anak berpelukan di dalam sel tahanan diduga menjadi penyebab keributan di Kejari Makassar. Fotonya viral, ini asal mula ibu dan anak pelukan di dalam sel tahanan, jadi pemicu keributan di Kejari Makassar. 

Di dalam foto yang beredar, Titania sedang bersama anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

Baca juga: Sewa Rumah Rp 80 Juta/Tahun, Respons Otorita soal Viral Biaya Hidup di Sekitar IKN Nusantara Mahal

Kuasa hukum Titania, St Fatimah mengatakan, kliennya itu dilaporkan atas kasus 351 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Namun, kata Fatimah, kliennya itu menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh mantan ipar Titania Ferentsia.

"Dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, dia (Titania Ferentsia) babak belur," ucapnya.

Fatimah menjelaskan, keributan yang berada dalam video viral itu terjadi setelah kliennya dijadikan tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.

Berkas perkaranya telah dilimpahkan dari Polsek Mariso ke Kejari Makassar.

Namun demikian, Fatimah merasa bahwa Kejari Makassar tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

"Klien saya di tahan di dalam (sel) kurang lebih 2 jam. Sampai keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan) karena itu berapa kali terjadi insiden," tutur Fatimah.

"Sampai terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah (kantor) katanya di sana," jelasnya.

Fatimah pun menyayangkan sikap Kejari Makassar yang dinilai mengabaikan surat rekomendasi UPTD PPA Makassar.

Rekomendasi itu sendiri berisi penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Ini bukan kami yang keluarkan tapi pemerintah, tenaga ahli psikolog yang keluarkan ini bukan kami yang mengada-ada," bebernya.

Tak hanya itu, yang membuat dirinya kecewa adalah pihak Kejari Makassar tetap menahan kliennya hingga anaknya juga masuk dalam sel.

"Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawah umur, 5 tahun, bisa-bisanya pihak Kejaksaan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji," sesalnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved