Pemilu 2024
Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Soroti soal DPTb
Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan selama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengawasan saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kaltim.
Tampak hadir Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dalam kegaiatan yang berlangung di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, 8-10 Maret 2024
"Kita mengikuti seluruh proses dari pembukaan hingga penutupan pastinya, penghitungan seluruh perolehan hasil rekap di tingkat kabupaten lalu disampaikan di provinsi," tutur Hari Dermanto.
Pria yang karib disapa Hari tersebut menambahkan, ada beberapa yang mereka cermati soal daftar pemilih tambahan (DPTb) di beberapa kabupaten/kota yang jumlahnya lebih besar dari penetapan KPU setempat.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Akan Tindak Tegas Penyelenggara atau Peserta Pemilu Coba Manipulasi Data Hasil Rekap
Menurutnya, syarat pemilih sudah ditentukan, di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk menjadi pemilih, seseorang juga harus masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU.
Sedangkan ketika dia berpindah domisili, maka seseorang itu ditetapkan sebagai DPTb.
"Kalau dia hari pemungutan suara kemudian dia berpindah dan dia merupakan warga negara kpu setempat, masuknya dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus)," paparnya.
Ketika pemilih-pemilih yang ditetapkan dalam DPTb kemudian terjadi lonjakan, hal ini bisa berimplikasi pada dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
"Inilah yang kemudian kita konsen kesitu, karna juga kita Bawaslu inginkan peroses pemilu juga fair bagi peserta pemilu," tegasnya.
Baca juga: Pendukung Anies Gelar Aksi di Bawaslu Kaltim, Buyung : Jika ada Kecurangan Segera Tindaklanjuti
Dalam rekapitulasi itu, KPU menginginkan peserta pemilu dapat memahami proses yang dilakukan itu fair.
Guna menguji itu, maka diujilah dengan beberapa data yang akhirnya sampai kepada dilakukannya penelusuaran kembali.
Misalnya di TPS khusus yang menjadi persoalan, di mana mereka sudah ditetapkan sebagai DPT namun cara memilihnya seperti DPTb berdasarkan identitas penduduk yang dimiliknya.
"Umpama dia dari Jawa, maka dia terbatas PPWP. Tetapi KPPS setempat dimasukkan sebagai DPTb, maka terjadi lonjakan angka. Itu yang prosesnya diidentifikasi," ujarnya.
"Kalau itu tidak dilakukan peserta pemilu punya hak untuk menyatakan ada proses yang tidak benar, sehingga menggangu perolehan mereka," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.